Rabu, 13 Mei 2026

Santri Banyuwangi Tewas di Kediri

Kasus Tewas Santri Banyuwangi di Kediri Versi Pengacara Para Pelaku

Kasus tewasnya Bintang Balqis Maulana (14), santri Pondok Pesantren Al Hanifiyyah asal Banyuwangi, diduga akibat kesalahapahaman

Tayang:
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Didik Mashudi
Rini Puspitasari SH, pengacara 4 tersangka penganiayaan Bintang Balqis Maulana santri asal Banyuwangi. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Kasus tewasnya Bintang Balqis Maulana (14), santri Pondok Pesantren Al Hanifiyyah asal Banyuwangi, diduga akibat kesalahapahaman yang berakibat penganiayaan.

Hal itu disampaikan pengacara 4 tersangka pelaku penganiayaan, Rini Puspitasari SH kepada sejumlah wartawan, Rabu (28/2/2024).

Dijelaskan Rini, penganiayaan terhadap Bintang bermula setelah para pelaku mendengar dan mengetahui korban tidak ikut salat berjamaah.

Baca juga: Pesan Terakhir Santri Bintang kepada Ibunya, Sebelum Dipulangkan ke Banyuwangi Sudah Tak Bernyawa

Beberapa hari sebelumnya Bintang baru sakit, namun tetap disuruh kerja. Kerja yang dimaksud adalah piket kebersihan.

Dengan maksud untuk memberikan nasihat dan bertanya, namun jawaban yang diberikan Bintang tidak nyambung sehingga mematik emosi 4 orang pelaku sehingga terjadi pemukulan pertama pada hari Selasa (20/2/2024).

Ternyata, hari Rabu (21/2/2024), korban tidak ikut salat lagi. Kemudian oleh pelaku korban disuruh salat dan mandi, namun dari kamar mandi korban malah telanjang.

Baca juga: Jenazah Santri Asal Banyuwangi yang Mondok di Kediri Dipulangkan dalam Kondisi Penuh Luka

Sehingga, korban sempat dianiaya lagi karena saat ditanya jawaban yang disampaikan tidak nyambung. Korban sempat diobati, karena ada luka di pipinya.

Selanjutnya, Jumat (23/2/2024) dini hari, kondisi korban semakin bertambah pucat kemudian dibawa ke rumah sakit. Ternyata, setelah diperiksa korban sudah meninggal dunia.

Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan kepada pengasuh dan setelah dimandikan, kemudian jenazah Bintang dipulangkan ke Banyuwangi.

Dijelaskan Rini, ke 4 pelaku penganiayaan seluruhnya masih di bawah umur. Usia 16, 17 dan dua pelaku baru berusia 18 tahun di tahun ini.

Sehingga, pasal yang dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80, pasal 170 dan pasal 351.

Sejauh ini, Polisi masih menjerat 4 orang pelaku. Masing- masing MN (17) santri asal Sidoarjo, MA (17) santri asal Nganjuk, AF (16) santri asal Denpasar Bali dan AK (17) santri asal Surabaya.

Sementara, Gus Fatih selaku pengasuh Ponpes Al Hanifiyyah menjelaskan, awalnya ia mendapatkan laporan korban jatuh terpeleset di kamar mandi.

Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit oleh salah seoerang pelaku yang masih saudara korban.

Dari kondisi korban di leher ada memar, kemudian luka di bagian wajah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved