Berita Gresik

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM, 2 Pejabat Diskumperindag Gresik Mendadak Menghilang

Beberapa pegawai di Kantor Diskumperindag yang dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka tidak kelihatan di tempatnya bekerja.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Kantor Diskumperindag Kabupaten Gresik tempat tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah UMKM bekerja, Selasa (27/2/2024). 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Merebaknya dugaan korupsi dana hibah untuk UMKM, membuat malu lingkungan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindustrian Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Gresik. Dan sejak ditetapkan sebagai tersangka, dua orang pegawai Diskumperindag sudah tidak diketahui keberadaannya.

Dari informasi yang dihimpun SURYA, dua pegawai Diskumperindag yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Rp 19 miliar itu adalah FDA dan JP.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sebelumnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Di mana FDA dan JP adalah pegawai bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) di Diskumperindag.

Beberapa pegawai di Kantor Diskumperindag yang dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka tidak kelihatan di ruangan tempatnya bekerja.

"Tidak kelihatan, di tempatnya bekerjanya juga kosong," kata seorang pegawai Diskumperindag yang enggan menyebutkan namanya.

Sementara Kepala Diskumperindag Gresik, Darmawan mengatakan, kedua pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi tersangka itu sudah tidak masuk kantor. "Benar, hari ini keduanya tida masuk kerja," kata Darmawan.

Diketahui, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kejari telah menetapkan tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024, tanggal 26 Pebruari 2024 dan Nomor : Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Pebruari 2024.

Anggaran hibah UMKM tersebut dilaksanakan secara elektronik katalog (e-katalog) pada tahun 2022 dengan dana APBD sebesar Rp 19 Miliar dan terserap sekitar Rp 17 Miliar. Dana tersebut diperuntukan bagi 782 UMKM se-Kabupaten Gresik. Dalam kegiatannya melibatkan 12 perusahaan penyedia.

Dalam kasus tersebut sudah ditetapkan empat tersangka. Dua yang lebih dahulu dijerat adalah Kepala Diskumperindag Gresik yaitu MF dan penyedia barang yaitu RA. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved