Pernikahan Kakek Tarman

Kakek Tarman 3 Kali Mangkir Panggilan Soal Mahar Cek Rp3 M, Polres Pacitan Buka Opsi Penjemputan

Kakek Tarman di Pacitan kembali mangkir dari panggilan polisi pada Senin (3/11/2025) kemarin.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: irwan sy
Istimewa/Dokumentasi Polres Pacitan
MAHAR RP 3 MILIAR - Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan. Choirul mengungkapkan Kakek Tarman kembali mangkir dari panggilan polisi soal cek mahar Rp 3 miliar pada Senin (3/11/2025) kemarin. 

Ringkasan Berita:
  • Kakek Tarman (74) sudah tiga kali mangkir dari panggilan Polres Pacitan terkait dugaan kasus cek palsu.
  • Tarman dipanggil resmi untuk kali keempat pada Kamis (6/11/2025); jika mangkir akan dilakukan penjemputan.
  • Polisi akan meneliti cek mahar nikah senilai Rp 3 Miliar tersebut dengan bantuan saksi ahli.
  • Jika terbukti palsu/diubah, Tarman dapat dikenakan Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen).

 

SURYA.co.id, PACITAN - Kakek Tarman di Pacitan kembali mangkir dari panggilan polisi pada Senin (3/11/2025) kemarin.

Suami Sheila Arika ini sudah tiga kali tak datang memenuhi panggilan Satreskrim Polres Pacitan dalam kasus dugaan cek palsu.

Baca juga: Ulah Baru Kakek Tarman, Iming-iming Bisnis Cengkeh dan Tampung 5 Orang di Ponorogo

“Dipanggil gak datang lagi. Katanya sakit, ada keperluan begitu kata pengacaranya. Sudah 3 kali dipanggil gak datang, kita buatkan LP Model A,” ungkap Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, Selasa (4/11/2025).

Tarman, jelas dia, dipanggil resmi pada Kamis (6/11/2025) nanti.

Bisa Dijemput Langsung

Jika pria berusia 74 tahun tetap mangkir tidak memenuhi panggilan resmi, Choirul memastikan akan ada tindakan lain.

“Kalau beralasan nanti ada panggilan kedua. Dibuatkan berita acara dan kami lakukan penjemputan langsung. Kemudian diminta datang,” katanya.

Saat babak baru itu nanti, Tarman diminta datang.

Tarman juga harus membawa cek yang diduga palsu.

“Bawa cek untuk diteliti, nanti ada saksi ahli yang mengeluarkan cek. Diteliti benar atau tidak. Apakah cek kosong atau palsu,” urai mantan Kasatresnarkoba Polres Ponorogo ini

“Berbeda jika cek itu palsu, misal tanggal diubah, atau lainnya. Nanti dikenakan pasal 263 KUHP, kita (polisi) hanya mengikuti saksi ahli. Nanti bagaimana-bagaimannya saya beritahu perkembangannya,” pungkasnya.

Pernikahan bermahar fantastis menggegerkan dunia maya, lantaran mahar fantastis cek senilai Rp 3 Miliar.

Adalah pernikahan antara Tarman (74) dan Sheila Arika (24).

Pernikahan keduanya berlangsung Rabu (8/10/2025) malam di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, Jatim.

Potongan akad nikah viral di media sosial (medsos).

Namun keaslian mahar cek senilai Rp 3 Miliar itu dipertanyakan oleh berbagai pihak, dan kini digarap Polres Pacitan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved