Pilpres 2024

Akhirnya Gugatan Rp 204 Triliun ke Gibran Gugur, Almas Tsaqibbirru Kecewa Padahal Dia Juga Tergugat

Gugatan Rp 204 triliun yang ditujukan kepada wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru akhirnya gugur di Pengadilan Negeri Solo. 

Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka digugat Rp 204 triliun oleh Ariyono Lestari. Gugatan gugur, tapi pihak Almas malah kecewa. 

"Uang yang sangat besar senilai Rp 10 juta nanti akan kami sumbangkan ke panti asuhan," imbuhnya.

Lebih lanjut menurut Andika, seharusnya Almas tak mengambil keputusan menggugat syarat pendaftaran capres-cawapres ke MK bila kemampuan finansialnya hanya Rp 10 juta.

"Ya kan gini, mas Almas kan dia kan sudah menggugat seperti itu. Kalau memang kemampuan ekonominya hanya Rp 10 juta ya nggak usah aneh-aneh, gugat-gugat konstitusi yang efeknya merugikan bangsa ini," ujar dia.

"Kalau kemampuan Rp 10 juta ya nggak usah neko-neko gitu lho maksud saya," imbuhnya.

Namun demikian, Andika juga masih belum mengetahui kapan pastinya hadiah uang tersebut akan diberikan kepada kliennya.

Meski demikian, sejumlah rencana juga telah disusun oleh pihak Andika apabila uang tersebut benar-benar diberikan pada kliennya.

"Itu baru rencana mereka, tapi sudah ditulis dimana-mana. Nanti kalau ada uang lebih, katakanlah kalau kita dikasih lebih nanti kita akan kumpulkan pemuda dan akan kami dandani biar nanti seperti mas Almas," urai dia.

"Jadi pakai kacamata dan gaya rambutnya, kan mas Almas itu idola anak muda Surakarta. Jadi apresiasi kita seperti itu," tambahnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan Eksepsi

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved