Pilpres 2024

Akhirnya Gugatan Rp 204 Triliun ke Gibran Gugur, Almas Tsaqibbirru Kecewa Padahal Dia Juga Tergugat

Gugatan Rp 204 triliun yang ditujukan kepada wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru akhirnya gugur di Pengadilan Negeri Solo. 

Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka digugat Rp 204 triliun oleh Ariyono Lestari. Gugatan gugur, tapi pihak Almas malah kecewa. 

SURYA.CO.ID - Gugatan Rp 204 triliun yang ditujukan kepada wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru akhirnya gugur di Pengadilan Negeri Solo

Penggugat Ariyono Lestari tidak bisa melanjutkan gugatannya setelah majelis hakim menerima eksepsi Gibran Rakabuming Raka, sebagai tergugat ke-II. 

Sebelumnya Ariyono Lestari menggugat Almas Tsaqibbirru (tergugat 1) dan Gibran Rakabuming (tergugat II) karena keduanya dianggap berperan dalam mengubah UU Pemilu mengenai batas usia capres cawapres. 

Ariyono juga mencantumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai turut tergugat. 

Namun, sebelum gugatan ini dikaji mendalam di persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi Gibran sehingga perkara tidak berlanjut. 

Baca juga: Maksud Terselubung Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Bukan Uang Rp 10 Juta, Hubungan Sebenarnya Terkuak

Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto beralasan eksepsi Gibran diterima karena masalah legal standing. 

"Untuk memenuhi peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan itu juga dipertimbangkan kalau itu dilanjutkan, nanti gugatan juga tidak bisa diterima karena dia (penggugat) mengatasnamakan masyarakat yang resah dengan adanya yang didalilkan oleh penggugat tersebut," terang Bambang Ariyanto, Jumat (23/2/2024).

Padahal, gugatan ini selaku pribadi. Sementara penggugat dalam permohonannya meminta hakim menghukum sekian triliun itu untuk diberikan kepada seluruh masyarakat yang merasa resah atau dirugikan atas adanya menurut tercederainya demokrasi.

"Itu kan pass action harusnya. Jadi harus ada surat kuasa untuk mewakili masyarakat," sambungnya. 

Selain masalah legal standing, substansi gugatan Rp 204 triliun bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Solo. 

Substansi tersebut menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti yang tertuang dalam petitum bagian provisi gugatan tersebut yang berbunyi : 

1. Menghentikan proses pencalonan Tergugat II (Gibran Rakabuming Raka) sebagai Cawapres Pemilu 2024 pada setiap tahapan;

2. Mendiskualifikasi pencalonan Tergugat II (Gibran Rakabuming Raka) dalam Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2024;

Bambang menekankan itu bukan kewenangan Pengadilan Negeri Solo. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved