Pilpres 2024

Akhirnya Gugatan Rp 204 Triliun ke Gibran Gugur, Almas Tsaqibbirru Kecewa Padahal Dia Juga Tergugat

Gugatan Rp 204 triliun yang ditujukan kepada wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru akhirnya gugur di Pengadilan Negeri Solo. 

Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka digugat Rp 204 triliun oleh Ariyono Lestari. Gugatan gugur, tapi pihak Almas malah kecewa. 

Gugatan tersebut bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Karena bukan merupakan ranah dari PN Surakarta, karena terkait dengan substansinya termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Oleh karena itu, PN Solo mengambil keputusan untuk mempercepat peradilan dengan menyetujui eksepsi yang diajukan tergugat II yakni pihak Gibran Rakabuming Raka dan turut tergugat KPU.

Itu disampaikan dalam sidang keputusan sela yang dilangsungkan secara online pada 22 Februari 2024. 

Dikabulkannya ekspeksi Gibran dan KPU membuat gugatan Rp 204 triliun gugur.

"Akhirnya majelis hakim berpendapat dari pada bertele-tele, dan menyalahi azas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan itu ya dikabulkan saja dalam eksepsi," ujar Bambang.

Pihak Almas Justru Kecewa

Ternyata, keputusan PN Solo mengabulkan eksepsi Gibran membuat pihak Almas Tsaqibbirru. 

Hal ini aneh, karena dalam perkara ini pihak Almas juga sebagai tergugat seperti Gibran. 

Kekecewaan pihak Almas itu disampaikan kuasa hukum, Arif Sahudi. 

Meski kecewa, disampaikan Arif, pihak Almas tetap menghormati keputusan Pengadilan Negeri Solo.

"Yang pertama kita menghormati keputusan itu, namun kecewa," ujar Arif saat dihubungi Tribunsolo.com, Jumat (23/2/2024).

Menurut Arif, keputusan tersebut membuat pihaknya tidak bisa mengetahui jalannya persidangan secara utuh. 

"Karena apa kecewa? kita tidak bisa melihat dan atau mengetahui persidangan secara utuh karena tergugat satu juga ingin tahu ketika nanti masuk pembuktian apa yang mau dibuktikan oleh penggugat atas gugatan itu karena perkara ini belum masuk pembuktian," sambung Arif.

Arif menyampaikan baik kuasa hukum maupun kliennya yakni Almas ingin belajar dari kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved