Pilpres 2024

Akhirnya Gugatan Rp 204 Triliun ke Gibran Gugur, Almas Tsaqibbirru Kecewa Padahal Dia Juga Tergugat

Gugatan Rp 204 triliun yang ditujukan kepada wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru akhirnya gugur di Pengadilan Negeri Solo. 

Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka digugat Rp 204 triliun oleh Ariyono Lestari. Gugatan gugur, tapi pihak Almas malah kecewa. 

Namun, karena persidangan yang belum masuk agenda pembuktian sudah tidak diterima oleh Majelis Hakim membuat ia dan kliennya merasa kecewa.

Dengan hasil eksepsi tersebut, Arif meyakini baik dari pihak tergugat II yakni Gibran maupun penggugat yakni Ariyono Lestari senang.

"Ketika ini belum masuk pembuktian sudah dinyatakan tidak diterima, saya yakin penggugat maupun tergugat II jadi senang," kata dia.

"Kan dia (penggugat) tidak akan terbeban dengan tidak harus melakukan pembuktian atas perkara ini, yang kedua tergugat dua juga senang karena persidangan berlangsung cepat nah kekecewaan kita di situ," imbuhnya.

Sesumbar Beri Rp 10 Juta

Almas Tsaqibbirru, putra Boyamin Saiman yang gugatannya dikabulkan MK.
Almas Tsaqibbirru, putra Boyamin Saiman yang gugatannya dikabulkan MK. (Tribun solo)

Sebelumnya, Arif Sahudi mengungkapkan, alih-alih terbebani, pihaknya  justru berterima kasih atas adanya gugatan ini dan akan memberikan Rp 10 juta sebagai hadiah.

“Sidang digelar kemarin secara online. Mas Almas akan memberikan uang Rp 10 juta kepada penggugat dan kuasanya sebagai bentuk rasa terimakasih telah digugat. Ini sebagai sarana pelajaran,” ungkap kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, Jumat (12/1/2024).

Ia akan memberikan uang ini tak peduli hasil dari sidang gugatan tersebut, menang atau kalah.

Dengan begitu jika ia kalah ia tetap harus membayar Rp 204 triliun sekaligus Rp 10 juta yang ia janjikan.

“Nanti waktu putusan. Menang atau kalah kita kasih,” tegasnya.

Di bagian lain, pihak penggugat yakni Ariyono Lestari mempertanyakan sumber uang Rp 10 juta yang dijanjikan Almas.

Kuasa hukum Ariyono Lestari, Andika Dian Prasetyo sumber uang Rp 10 juta dipertanyakan karena Almas masih berstatus mahasiswa saat mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi. 

"Respons saya bangga dan terharu. Wong mahasiswa gak punya duit kok mau memberikan hadiah pada kami kan ya luar biasa," ungkapnya.

Ia juga berencana akan menyumbangkan uang hadiah tersebut bila nantinya benar akan diberikan.

"Nanti kalau sudah kami terima, rencananya akan kita berikan ke panti asuhan yang paling dekat dengan alamat rumahnya mas Almas," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved