Pilpres 2024
Akhirnya Gugatan Rp 204 Triliun ke Gibran Gugur, Almas Tsaqibbirru Kecewa Padahal Dia Juga Tergugat
Gugatan Rp 204 triliun yang ditujukan kepada wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru akhirnya gugur di Pengadilan Negeri Solo.
SURYA.CO.ID - Gugatan Rp 204 triliun yang ditujukan kepada wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru akhirnya gugur di Pengadilan Negeri Solo.
Penggugat Ariyono Lestari tidak bisa melanjutkan gugatannya setelah majelis hakim menerima eksepsi Gibran Rakabuming Raka, sebagai tergugat ke-II.
Sebelumnya Ariyono Lestari menggugat Almas Tsaqibbirru (tergugat 1) dan Gibran Rakabuming (tergugat II) karena keduanya dianggap berperan dalam mengubah UU Pemilu mengenai batas usia capres cawapres.
Ariyono juga mencantumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai turut tergugat.
Namun, sebelum gugatan ini dikaji mendalam di persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi Gibran sehingga perkara tidak berlanjut.
Baca juga: Maksud Terselubung Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Bukan Uang Rp 10 Juta, Hubungan Sebenarnya Terkuak
Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto beralasan eksepsi Gibran diterima karena masalah legal standing.
"Untuk memenuhi peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan itu juga dipertimbangkan kalau itu dilanjutkan, nanti gugatan juga tidak bisa diterima karena dia (penggugat) mengatasnamakan masyarakat yang resah dengan adanya yang didalilkan oleh penggugat tersebut," terang Bambang Ariyanto, Jumat (23/2/2024).
Padahal, gugatan ini selaku pribadi. Sementara penggugat dalam permohonannya meminta hakim menghukum sekian triliun itu untuk diberikan kepada seluruh masyarakat yang merasa resah atau dirugikan atas adanya menurut tercederainya demokrasi.
"Itu kan pass action harusnya. Jadi harus ada surat kuasa untuk mewakili masyarakat," sambungnya.
Selain masalah legal standing, substansi gugatan Rp 204 triliun bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Solo.
Substansi tersebut menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti yang tertuang dalam petitum bagian provisi gugatan tersebut yang berbunyi :
1. Menghentikan proses pencalonan Tergugat II (Gibran Rakabuming Raka) sebagai Cawapres Pemilu 2024 pada setiap tahapan;
2. Mendiskualifikasi pencalonan Tergugat II (Gibran Rakabuming Raka) dalam Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2024;
Bambang menekankan itu bukan kewenangan Pengadilan Negeri Solo.
Gugatan tersebut bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Karena bukan merupakan ranah dari PN Surakarta, karena terkait dengan substansinya termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Oleh karena itu, PN Solo mengambil keputusan untuk mempercepat peradilan dengan menyetujui eksepsi yang diajukan tergugat II yakni pihak Gibran Rakabuming Raka dan turut tergugat KPU.
Itu disampaikan dalam sidang keputusan sela yang dilangsungkan secara online pada 22 Februari 2024.
Dikabulkannya ekspeksi Gibran dan KPU membuat gugatan Rp 204 triliun gugur.
"Akhirnya majelis hakim berpendapat dari pada bertele-tele, dan menyalahi azas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan itu ya dikabulkan saja dalam eksepsi," ujar Bambang.
Pihak Almas Justru Kecewa
Ternyata, keputusan PN Solo mengabulkan eksepsi Gibran membuat pihak Almas Tsaqibbirru.
Hal ini aneh, karena dalam perkara ini pihak Almas juga sebagai tergugat seperti Gibran.
Kekecewaan pihak Almas itu disampaikan kuasa hukum, Arif Sahudi.
Meski kecewa, disampaikan Arif, pihak Almas tetap menghormati keputusan Pengadilan Negeri Solo.
"Yang pertama kita menghormati keputusan itu, namun kecewa," ujar Arif saat dihubungi Tribunsolo.com, Jumat (23/2/2024).
Menurut Arif, keputusan tersebut membuat pihaknya tidak bisa mengetahui jalannya persidangan secara utuh.
"Karena apa kecewa? kita tidak bisa melihat dan atau mengetahui persidangan secara utuh karena tergugat satu juga ingin tahu ketika nanti masuk pembuktian apa yang mau dibuktikan oleh penggugat atas gugatan itu karena perkara ini belum masuk pembuktian," sambung Arif.
Arif menyampaikan baik kuasa hukum maupun kliennya yakni Almas ingin belajar dari kasus tersebut.
Namun, karena persidangan yang belum masuk agenda pembuktian sudah tidak diterima oleh Majelis Hakim membuat ia dan kliennya merasa kecewa.
Dengan hasil eksepsi tersebut, Arif meyakini baik dari pihak tergugat II yakni Gibran maupun penggugat yakni Ariyono Lestari senang.
"Ketika ini belum masuk pembuktian sudah dinyatakan tidak diterima, saya yakin penggugat maupun tergugat II jadi senang," kata dia.
"Kan dia (penggugat) tidak akan terbeban dengan tidak harus melakukan pembuktian atas perkara ini, yang kedua tergugat dua juga senang karena persidangan berlangsung cepat nah kekecewaan kita di situ," imbuhnya.
Sesumbar Beri Rp 10 Juta

Sebelumnya, Arif Sahudi mengungkapkan, alih-alih terbebani, pihaknya justru berterima kasih atas adanya gugatan ini dan akan memberikan Rp 10 juta sebagai hadiah.
“Sidang digelar kemarin secara online. Mas Almas akan memberikan uang Rp 10 juta kepada penggugat dan kuasanya sebagai bentuk rasa terimakasih telah digugat. Ini sebagai sarana pelajaran,” ungkap kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, Jumat (12/1/2024).
Ia akan memberikan uang ini tak peduli hasil dari sidang gugatan tersebut, menang atau kalah.
Dengan begitu jika ia kalah ia tetap harus membayar Rp 204 triliun sekaligus Rp 10 juta yang ia janjikan.
“Nanti waktu putusan. Menang atau kalah kita kasih,” tegasnya.
Di bagian lain, pihak penggugat yakni Ariyono Lestari mempertanyakan sumber uang Rp 10 juta yang dijanjikan Almas.
Kuasa hukum Ariyono Lestari, Andika Dian Prasetyo sumber uang Rp 10 juta dipertanyakan karena Almas masih berstatus mahasiswa saat mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi.
"Respons saya bangga dan terharu. Wong mahasiswa gak punya duit kok mau memberikan hadiah pada kami kan ya luar biasa," ungkapnya.
Ia juga berencana akan menyumbangkan uang hadiah tersebut bila nantinya benar akan diberikan.
"Nanti kalau sudah kami terima, rencananya akan kita berikan ke panti asuhan yang paling dekat dengan alamat rumahnya mas Almas," kata dia.
"Uang yang sangat besar senilai Rp 10 juta nanti akan kami sumbangkan ke panti asuhan," imbuhnya.
Lebih lanjut menurut Andika, seharusnya Almas tak mengambil keputusan menggugat syarat pendaftaran capres-cawapres ke MK bila kemampuan finansialnya hanya Rp 10 juta.
"Ya kan gini, mas Almas kan dia kan sudah menggugat seperti itu. Kalau memang kemampuan ekonominya hanya Rp 10 juta ya nggak usah aneh-aneh, gugat-gugat konstitusi yang efeknya merugikan bangsa ini," ujar dia.
"Kalau kemampuan Rp 10 juta ya nggak usah neko-neko gitu lho maksud saya," imbuhnya.
Namun demikian, Andika juga masih belum mengetahui kapan pastinya hadiah uang tersebut akan diberikan kepada kliennya.
Meski demikian, sejumlah rencana juga telah disusun oleh pihak Andika apabila uang tersebut benar-benar diberikan pada kliennya.
"Itu baru rencana mereka, tapi sudah ditulis dimana-mana. Nanti kalau ada uang lebih, katakanlah kalau kita dikasih lebih nanti kita akan kumpulkan pemuda dan akan kami dandani biar nanti seperti mas Almas," urai dia.
"Jadi pakai kacamata dan gaya rambutnya, kan mas Almas itu idola anak muda Surakarta. Jadi apresiasi kita seperti itu," tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan Eksepsi
Almas Tsaqibbirru
Gibran Rakabuming
Gibran Rakabuming Digugat
Pengadilan Negeri Solo
Gibran Rakabuming Digugat Rp 204 Triliun
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.