Berita Jember

Warga Jember Berbuat Asusila ke Putri Tirinya Sejak SMP, Terkuak Setelah Korban Berusia 19 tahun

"Modus pelaku adalah mengancam saat rumah sepi dan istri tertidur. Dan itu dilakukan sejak korban SMP hingga saat ini," ungkapnya.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nawawi
Penyidik Polres Jember memeriksa pelaku tindak asusila pada anak tiri, Selasa (20/2/2024). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Tindak kekerasan seksual orang dekat pada anak di bawah umur, terutama perempuan, tetap menjadi fenomena gunung es yang memprihatinkan.

Dari pengungkapan tindak asusila yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Semboro Jember, Selasa (20/2/2024), pelaku adalah HR (39) yang melakukan aksi biadabnya pada putri tirinya sendiri.

Pria asal Kecamatan Semboro Jember tersebut melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya selama bertahun-tahun. yaitu sejak korban masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai sekarang berusia 19 tahun.

Kalau dihitung, berarti HR sudah melakukan perbuatannya selama 6 tahun, padahal ia sudah berkeluarga. Dan Kanit Reskrim Polsek Semboro, Aipda Yayang mengungkapkan, kasus itu terkuak ketika korban menceritakan semua yang dialaminya kepada pamannya.

Korban yang sudah beranjak dewasa baru berani berbicara dan menjelaskan bahwa ia jadi sasaran ayah tirinya sejak SMP. "Jika korban selama ini telah menjadi sasaran perbuatan ayah tirinya hingga ia dewasa," kata Yayang, Selasa (20/2/2024).

Kemudian paman korban menceritakan hal tersebut kepada keluarga korban. Dan berlanjut pelaporan ke Polsek Semboro. "Dari laporan tersebut, akhirnya pihak Reskrim melangkah dan mengumpulkan bukti, dan pelaku diamankan di Polsek Semboro," ucap Yayang.

Yayang mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya saat putri tirinya di rumah pada malam hari. Dari pengakuan tersangka, ia melakukannya ketika istrinya sudah tidur.

"Modus pelaku adalah mengancam saat rumah sepi dan istri tertidur. Dan itu dilakukan sejak korban SMP hingga saat ini," ungkapnya.

Polisi menjerat pelaku tersebut dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak, karena sejak awal perbuatan itu dilakukan ketika korban masih di bawah umur.

"Karena korban masih di bawah umur saat pertama kali dijadikan sasaran pelaku. Jadi proses kasus ini berjalan. Karena ada UU Perlindungan Anak, dan itu sudah jelas hukumnya," tegas Yayang.

Meskipun kejadian tersebut sudah berlangsung lama, Yayang menegaskan bahwa penggunaan UU Perlindungan Anak masih bisa digunakan. Sebab barang bukti sudah lengkap.

"Jadi korban waktu itu masih sekolah. Dan kejadian itu meski sudah lama hingga korban beranjak dewasa. Jadi masih bisa diproses dan semua bukti lengkap," tegasnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved