Berita Tulungagung
Bersaksi Palsu di Sidang Cerai Anaknya, Wanita Tulungagung Dipasangi GPS Agar Tidak Keluar Kota
Amri menjelaskan, perkara ini bermula saat S menjadi saksi perceraian anaknya dengan menantunya, pada Oktober 2023 silam.
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Memberi kesaksian palsu termasuk tindak pidana, dan akibat perbuatannya itu, S, seorang perempuan Tulungagung dikenai tahanan kota. Bahkan agar S tidak melarikan diri keluar kota, ia harus mengenakan alat pelacak khusus yang dilengkapi GPS (global positioning system) di kakinya.
Pemasangan alat GPS dilakukan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung pada warga Desa Siyoto Bagus, Kecamatan Besuki tersebut.
“Alat ini memantau keberadaannya selama 24 jam. Ada alat GPS (global positioning system) yang memastikan S tidak keluar dari wilayah Tulungagung,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Putra, Selasa (20/2/2024).
Amri menjelaskan, perkara ini bermula saat S menjadi saksi perceraian anaknya dengan menantunya, pada Oktober 2023 silam. S yang berada di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai saksi saat persidangan cerai itu.
Keterangan S di harapan hakim ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya. Atas keterangan palsu ini S dijerat dengan pasal 242 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.
Perkara S sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Penyidik kepolisian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Senin (19/2/2024) lalu.
“Selama penyidikan kemarin tidak dilakukan penahanan terhadap S. Saat pelimpahan tahap dua, JPU memutuskan untuk melakukan penahanan kota,” sambung Amri.
Penahanan kota dipilih karena selama ini S bersikap kooperatif selama penyidikan. Selain itu atas pertimbangan subjektif JPU, tersangka sudah tidak lagi muda dan juga membayar uang jaminan sebesar Rp 5 juta.
“Uang jaminan telah kami titipkan ke rekening penitipan Kejaksaan. Uang ini untuk menjamin S tidak kabur atau alat yang dipasang,” ujar Amri.
GPS itu bisa memantau keberadaan S selama 24 jam. Lewat alat ini petugas Kejaksaan akan mengetahui jika S keluar dari wilayah Kabupaten Tulungagung.
Pihak kejaksaan akan melakukan upaya paksa jika S diketahui keluar wilayah Tulungagung, atau merusak alat yang dipasang di kakinya. “Kami akan secepatnya melimpahkan perkara ke pengadilan agar bisa cepat disidangkan,” pungkas Amri. *****
Kejari Tulungagung
wanita Tulungagung beri kesaksian palsu
saksi palsu dikenai tahanan kota
tahanan kota dipantau dengan GPS
GPS (global positioning system)
saksi palsu dalam sidang cerai
| Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
|
|---|
| Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
|
|---|
| Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
|
|---|
| Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
|
|---|
| 173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kejari-Tulungagung-sanksi-saksi-palsu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.