Berita Tulungagung

Bersaksi Palsu di Sidang Cerai Anaknya, Wanita Tulungagung Dipasangi GPS Agar Tidak Keluar Kota

Amri menjelaskan, perkara ini bermula saat S menjadi saksi perceraian anaknya dengan menantunya, pada Oktober 2023 silam.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/Davis Yohanes (David Yohanes)
Petugas Kejari Tulungagung memasang alat pengawas elektronik di kaki S, yang dikenai tahanan kota, Selasa (20/2/2024). 


SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Memberi kesaksian palsu termasuk tindak pidana, dan akibat perbuatannya itu, S, seorang perempuan Tulungagung dikenai tahanan kota. Bahkan agar S tidak melarikan diri keluar kota, ia harus mengenakan alat pelacak khusus yang dilengkapi GPS (global positioning system) di kakinya.

Pemasangan alat GPS dilakukan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung pada warga Desa Siyoto Bagus, Kecamatan Besuki tersebut.

“Alat ini memantau keberadaannya selama 24 jam. Ada alat GPS (global positioning system) yang memastikan S tidak keluar dari wilayah Tulungagung,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Putra, Selasa (20/2/2024).

Amri menjelaskan, perkara ini bermula saat S menjadi saksi perceraian anaknya dengan menantunya, pada Oktober 2023 silam. S yang berada di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai saksi saat persidangan cerai itu.

Keterangan S di harapan hakim ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya. Atas keterangan palsu ini S dijerat dengan pasal 242 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

Perkara S sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Penyidik kepolisian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Senin (19/2/2024) lalu.

“Selama penyidikan kemarin tidak dilakukan penahanan terhadap S. Saat pelimpahan tahap dua, JPU memutuskan untuk melakukan penahanan kota,” sambung Amri.

Penahanan kota dipilih karena selama ini S bersikap kooperatif selama penyidikan. Selain itu atas pertimbangan subjektif JPU, tersangka sudah tidak lagi muda dan juga membayar uang jaminan sebesar Rp 5 juta.

“Uang jaminan telah kami titipkan ke rekening penitipan Kejaksaan. Uang ini untuk menjamin S tidak kabur atau alat yang dipasang,” ujar Amri.

GPS itu bisa memantau keberadaan S selama 24 jam. Lewat alat ini petugas Kejaksaan akan mengetahui jika S keluar dari wilayah Kabupaten Tulungagung.

Pihak kejaksaan akan melakukan upaya paksa jika S diketahui keluar wilayah Tulungagung, atau merusak alat yang dipasang di kakinya. “Kami akan secepatnya melimpahkan perkara ke pengadilan agar bisa cepat disidangkan,” pungkas Amri. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved