Berita Mojokerto

Kemenag Mojokerto: Perpanjangan Pelunasan Bipih Haji Tahap Kedua Hingga 26 Maret 2024

Kemenag Kabupaten Mojokerto memastikan, batas akhir pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2024 bakal diperpanjang.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Ilustrasi, sejumlah CJH Mojokerto saat melakukan manasik haji di IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto memastikan, batas akhir pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2024 bakal diperpanjang.

Kepala Kemenang Kabupaten Mojokerto Muttakin menjelaskan, perpanjangan waktu pelunasan Bipih untuk jemaah haji reguler Tahun 2024/1445 H.

"Untuk batas akhir pelunasan Bipih tahap pertama yang semula berakhir 12 Februari, kini menjadi 23 Februari 2024," jelas Muttakin kepada SURYA.CO.ID, Kamis (15/2/2024).

Ia mengatakan, sesuai kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenang RI, terkait batas akhir pelunasan Bipih tahap kedua.

Kebijakan tahap dua ini adalah kesempatan bagi calon jemaah haji (CJH) untuk melakukan pelunasan maupun mengurus surat Istitha'ah.

"Waktu pelunasan tahap kedua yang semula tanggal 5 Maret-26 Maret, menjadi 13 Maret sampai 26 Maret 2024," ucap Muttakin.

Dikatakan Muttakin, total CJH Kabupaten Mojokerto termasuk cadangan yakni sebanyak 1.378 orang.

Sedangkan, ada 956 CJH yang telah melakukan pelunasan, sehingga masih tersisa 442 CJH yang belum melunasi Bipih tersebut.

Pihaknya juga memastikan CJH untuk melakukan pelunasan Bipih senilai Rp 35,5 juta.

"Kami sudah sampaikan ke masing-masing CJH untuk segera melakukan pelunasan Bipih, karena ada perpanjangan baik tahap kesatu maupun tahap kedua. Estimasi keberangkatan haji tahun ini sekitar 1.000 sampai 1.050 CJH," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved