Berita Viral
Update Kakek 70 Tahun Dipenjarakan Anak karena Kotoran Kucing, Terungkap Alasan Korban Enggan Damai
Inilah kabar terbaru ZA, kakek 70 tahun dipenjarakan anaknya, KT, atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu karena kotoran kucing
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah kabar terbaru kasus ZA, kakek 70 tahun dipenjarakan anaknya, KT, atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu karena kotoran kucing.
Kabar terbaru menyebut, KT enggan berdamai dengan ZA.
Padahal kasus ini sudah berulangkali dilakukan mediasi, tetapi penyelesaikan damai cara kekeluargaan itu mentok di tengah jalan.
Upaya mendamaikan kasus tersebut juga pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal.
Akhirnya kasus ini pun harus berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA.
Enggan Damai karena Alami Trauma
Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari mengatakan, penuntut umum menerima penyerahan tahap dua tersangka ZA dan barang bukti dari Polres Tegal Kota, pada Selasa 16 Januari 2024.
Setelah penyerahan itu, penuntut umum berupaya melakukan perdamaian antara KT dan ZA melalui keadilan restoratif antara KT dan ZA.
Hal itu mengacu amanat Jaksa Agung dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tetapi upaya tersebut ditolak oleh korban dengan menandatangani surat pernyataan dan berita acara penolakan perdamaian.
"Penolakan tersebut dilakukan korban, karena kondisi kondisi korban mengalami trauma psikis sehingga tidak ingin bertemu dengan terdakwa secara langsung yang dalam hal ini adalah orang tuanya sendiri."
Sehingga upaya perdamaian yang dilakukan oleh penuntut umum tidak berhasil dan penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke PN Kota Tegal," jelasnya dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (7/2/2024).
Ina sapaan akrabnya mengungkapkan, sidang kasus tersebut sudah berlangsung beberapa kali di PN Tegal.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung, pada 31 Januari 2024.
Penuntut umum berupaya mempercepat proses persidangan dengan cara langsung menghadirkan para saksi untuk membuktikan dakwaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.