Berita Viral

Awal Mula Kakek 70 Tahun Dipenjarakan Anak Gara-gara Kotoran Kucing, Tabiat Aslinya Terkuak

Seorang pria berusia 70 tahun harus menerima hukuman penjara karena laporan anak perempuannya. Ini awal mula kejadiannya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE Tribun Jateng
Kakek 70 tahun dipenjarakan anak gara-gara kotoran kucing 

SURYA.CO.ID - Seorang pria berusia 70 tahun harus menerima hukuman penjara karena laporan anak perempuannya. 

Kakek berinisial ZA (70) itu dilaporkan anaknya, KT (40), dengan tuduhan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap dirinya.

Pemicu tindak KDRT itu diduga karena kotoran kucing yang tidak dibersihkan KT sehingga membuat ZA marah. 

Kejadian ini terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Jalani Persidangan

Pada Senin (5/2/2024), ZA duduk di kursi terdakwa untuk menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tegal, Jawa Tengah.

Adapun kasus ini dengan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2024/ PN Tgl.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap ZA adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.

Dalam persidangan tersebut, pelapor KT tidak hadir.

Sementara terdakwa ZA, datang memakai rompi berwarna oranye serta dikawal petugas kejaksaan menggunakan mobil tahanan.

Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA.

Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT.

Tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap. 

"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan."

"Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," katanya, dikutip dari Tribun Jateng.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved