Berita Viral
Kakek di Bojonegoro yang Dituduh Curi Ayam Bu Kades Minta Dibebaskan, Ini Pembelaan Kuasa Hukum
Dituduh curi ayam 'jimat' sang kades, kakek warga Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, sudah ditahan.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Sidang perkara pencurian ayam Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah dengan terdakwa Suyatno (58) masuki tahap pembacaan eksepsi, Rabu (31/1/2024).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro itu, Muhammad Hanafi, Kuasa Hukum Suyatno mengemukakan beberapa hal dalam eksepsinya.
Intinya, pihaknya keberatan dan menolak dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara ini.
Hanafi menyebut, dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara yang menjerat kliennya itu tidak tepat dan kuat. Tak memuat atau merumuskan unsur-unsur delik pidana Pasal 362 dan 480 KUHP secara cermat dan lengkap.
"Dalam dakwaan, JPU tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang berhubungan dengan tindakan terdakwa (Suyatno, red) sebagaimana ada di Pasal 362 KUHP atau kedua Pasal 480 KUHP," ujarnya, Rabu (31/1/2024) siang.
Paling utama, tegas Hanafi, dalam dakwaan JPU tidak disebutkan adanya saksi yang melihat atau menyaksikan secara langsung peristiwa tindak pidana pencurian ayam jago milik Siti Kholifah yang dituduhkan kepada Suyatno.
Mengacu hal tersebut, Hanafi memohon majelis hakim PN Bojonegoro menerima eksepsi pihaknya, lantas menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro atas perkara pidana yang menjerat Suyatno ini dibatalkan.
"Kami juga memohon agar terdakwa (Suyatno, red) dibebaskan dari tahanan. Harkat, martabat dan nama baik terdakwa juga harus dipulihkan," Hanafi kembali menegaskan.
Dekry Wahyudi selaku JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago Siti Kholifah ini, belum dapat dimintai keterangan.
Kamis (1/2/2024) besok, majelis hakim menjadwalkan Dekry Wahyudi mengikuti sidang lanjutan dengan agenda menanggapi eksepsi.
Untuk diketahui, saat ini Suyatno memang ditahan. Kakek warga Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro yang sehari-harinya bertani itu dijebloskan ke tahanan sejak Rabu (10/1/2024) kemarin.
Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, ada alasan tertentu mengapa Suyatno ditahan. Alasan tertentu itu, semisal untuk memastikan Suyatno terkawal dengan baik pada masa sidang perkara ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suyatno dijerat hukum sebab dituding mencuri ayam jago milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah pada awal November 2022.
Suyatno sempat diajak berdamai oleh Kades Pandantoyo Siti Kholifah. Syaratnya, Suyatno harus mengakui telah mencuri.
Namun, Suyatno menolak. Biar pun diberi Rp 1 miliar agar mengaku lalu berdamai, Suyatno enggan.
Akhirnya, pada akhir November 2022, Suyatno dilaporkan ke Polres Bojonegoro.
Di Polres Bojonegoro, perkara pencurian ayam jago ini coba didamaikan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro. Namun, gagal.
Suyatno dan Siti Kholifah keukeuh enggan berdamai. Akhirnya, perkara ini dilimpah ke Kejari Bojonegoro pada Maret 2023.
Di Kejari Bojonegoro, para jaksa Kejari Bojonegoro juga berupaya mendamaikan perkara pencurian ayam jago ini. Namun, gagal pula.
Siti Kholifah dan Suyatno benar-benar tak ingin berdamai. Keduanya tetap ingin lalui jalur hukum saja. Berikutnya, perkara ini pun dilimpahkan ke PN Bojonegoro pada Desember 2023 untuk disidangkan dan dapat kepastian hukum.
Pada Rabu (24/1/2024) kemarin, sidang perkara ini memasuki persidangan perdana. Agendanya pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan, Suyatno disebut mencuri ayam jago milik Siti Kholifah. Harga ayam jago itu Rp 4,5 juta.
Suyatno dijerat Pasal 362 dan 480 KUHP tentang Pencurian dan Penadahan. Terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Penasehat hukum Suyatno, Hanafi dan anak Suyatno menyatakan, Suyatno dipidana sebab tuduhan saja.
Dia menyebut, ayam jago yang dibeli lalu dijual Suyatno itu bukan ayam jago milik Siti Kholifah. Ayam jago itu dibeli di Pasar Dander seharga Rp 110 ribu, lalu menjualnya di Pasar Temayang seharga Rp 120 ribu. Tidak ada kliennya melakukan pencurian.
M Agus Nur Eko Prasetyo selaku anak kandung Suyatno mengatakan hal serupa.
Sementara itu, Kades Pandantoyo Siti Kholifah meyakini ayam jagonya dicuri Suyatno. Ayam jago dikuasai Suyatno, persis dengan ayam jagonya yang hilang.
Terkait harga ayam jagonya yang berharga fantastis mencapai Rp 4,5 juta dan pihaknya memasukan nilai itu dalam perkara, Kholifah sapaannya mengatakan, ayam jagonya itu istimewa atau bukan sembarang ayam.
Dia menyebut, ayam jago itu bak "jimat" yang membawa keberuntungan baginya.
Ayam jago itu, ungkap dia, berjasa baginya dalam memenangi Pilkades Pandatoyo beberapa tahun lalu, sehingga kini dia bisa menjadi Kades Pandantoyo.
Saking sakralnya ayam jago itu, Kholifah juga menerangkan, dirinya harus berpuasa selama 40 hari agar bisa mendapat ayam jago itu dari salah seorang guru spiritualnya jelang Pilkades Pandantoyo beberapa tahun lalu.
Suyatno
Kakek di Bojonegoro
ayam bu Kades Bojonegoro
kasus pencurian ayam milik bu Kades
SURYA.co.id
Besaran Gaji Bripka Rian Fardiansyah, Polisi Rela Nyambi Kerja Jadi Badut Demi Bisa ke Tanah Suci |
![]() |
---|
Rekam Jejak Menkeu Sri Mulyani yang Viral Gegara Pidatonya Soal Rendahnya Gaji Guru dan Dosen |
![]() |
---|
2 Sosok Purnawirawan Jenderal yang Desak Silfester Matutina Jalani Vonis, Eks Wakapolri: Masuk Dulu |
![]() |
---|
Rekam Jejak Seno Aji, Wagub Kaltim yang Heran Ratusan Mahasiswa Unmul Balik Badan Saat Ia Pidato |
![]() |
---|
Jangan Sampai Seperti Ismanto Pekalongan, Inilah 7 Cara Ampuh Amankan NIK dan KTP dari Modus Jahat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.