Berita Pamekasan

Tanpa Ampun, Satpol PP Pamekasan Angkuti Rombong PKL Karena Sering Melanggar Ketentuan Berjualan

tim gabungan menyita sejumlah peralatan milik PKL berupa puluhan rombong yang berhari-hari dibiarkan mangkal di pinggir jalan.

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Satpol PP Pamekasan menertibkan dan mengangkut rombong milik PKL di kawasan Kota Pamekasan. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Penyebaran para pedagang kaki lima (PKL) di titik-titik terlarang, tetap menjadi persoalan di Pamekasan. Akhirnya tindakan tegas dilakukan tim gabungan yang menertibkan para pedagang yang bandel berjualan di pinggir jalan yang dilarang di kawasan Kota Pamekasan.

Penertiban sudah berjalan sepekan terakhir yang melibatkan personel Satpol PP Dinas Perhubungan (Dishub), Kodim 0826 Pamekasan, Polres Pamekasan, Dinas Lingkungan hidup (DLH), dan masih berlangsung, Rabu (24/1/2024).

Dalam penertiban itu, tim gabungan menyita sejumlah peralatan milik PKL berupa puluhan rombong yang berhari-hari dibiarkan mangkal di pinggir jalan.

Kepala Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan, pihaknya mengangkut 25 rombong milik PKL yang dianggap tak bertuan. Rombong itu ditinggal pemiliknya dan sudah diberi surat peringatan agar dipindah, karena melanggar.

Tetapi karena peringatan itu tidak ada tanggapan dari pemilik, petugas mengambil rombong itu diangkut ke kantor Satpol PP. “Sebanyak 25 rombong tak bertuan kami angkut. Dan sebagian ada yang sudah diambil pemiliknya. Mereka sudah membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan di tempat itu lagi,” kata Yusuf kepada SURYA, Rabu (24/1/2024).

Petugas juga menertibkan para PKL yang menggelar dagangannya melebihi batas ketentuan, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) 4 tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) 101 Tahun 2022 tentang penataan dan pemberdayaan PKL di Pamekasan.

Belasan rombong PKL yang disita dan diangkut ke kantor Satpol PP itu berasal dari kawasan Jalan Jokotole, Jalan Jingga dan Jalan Trunojoyo. Sementara di Jalan Cokroatmojo dan beberapa jalan kawasan lainnya, tim menertibkan dagangan PKL di pinggir jalan yang melebihi batas, hingga mengganggu arus kendaraan yang melintas.

Dari pengakuan PKL, rombong ditinggal begitu saja karena dagangannya tidak laku. Selain itu, hasil yang didapat dari berjualan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan, termasuk tenaganya. Apalagi di antara dagangan yang dijual, menunya sama dengan minuman dari pedagang lainnya, berupa kopi.

Menurut Yusuf, terdapat beberapa kawasan yang diatur dalam perbup untuk PKL. Namun lokasi itu juga tidak luput dari penertiban. Karena terdapat sejumlah pedagang menggelar dagangannya menjorok ke tengah jalan raya.

“Seperti di Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Parteker. Di sana memang diperuntukkan untuk PKL. Tetapi kalau dagangannya melebihi batas, tentu kami tertibkan, terutama yang tempatnya permanen. Alhamdulillah, sekarang di kawasan itu rapi tidak mengganggu arus lalu lintas,” kata Yusuf.

Yusuf juga mengakui ada keluhan masyarakat atas menjamurnya PKL bermobil berjualan buah-buahan di Jalan Slamet Riadi. Para PKL bermobil di depan kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) IV Pamekasan itu membuat macet arus lalu lintas.

Dan untuk menertibkan kawasan itu, termasuk sekitar monumen Arek Lancor, pihaknya membahasnya bersama tim penataan PKL Pemkab Pamekasan.

Dikatakan Yusuf, saat ini masih suasana kampanye dan mendekati Pemilu. Selain menegakkan aturan, di sisi lain pihaknya menginginkan bagaimana suasana Pamekasan kondusif.

“Sekitar Arek Lancor akan dikembalikan fungsinya sebagai fasilitas umum. Bukan lagi sebagai lokasi mangkalnya PKL. Sebab di sana terdapat trotoar untuk pejalan kaki dan taman,” ujar Yusuf. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved