Jasad Membusuk di Kota Blitar

Pembunuh 2 Wanita yang Jasadnya Membusuk di Shelter Anjing Kota Blitar Peragakan 20 Adegan

Tersangka tunggal kasus pembunuhan 2 wanita di Kota Blitar, AF (21) memperagakan sebanyak 20 adegan dalam rekonstruksi.

|
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
tersangka memperagakan beberapa adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dua wanita yang jasadnya ditemukan membusuk di shelter anjing Jl Sulawesi, Kota Blitar, Jumat (19/1/2024). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Rekonstruksi kasus pembunuhan dua wanita yang jasadnya ditemukan membusuk di sebuah rumah yang menjadi shelter anjing di Jl Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, berlansung sekitar satu jam, Jumat (19/1/2024).

AF (21), warga Ngadiluwih, Kabupaten Kediri yang menjadi tersangka tunggal dalam kasus itu, memperagakan sebanyak 20 adegan dalam rekonstruksi. AF merupakan pekerja di shelter anjing milik korban.

Sedang kedua korban, yaitu Ragil Sukarno Utomo (50) pemilik rumah yang dijadikan shelter anjing dan temannya, Luciani Santoso (53) warga Kota Surabaya.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Anjing dan Kucing Kota Blitar Jadi Tontonan Warga

Pelaksanaan rekonstruksi mendapat pengamanan ketat dari Polres Blitar Kota. Puluhan warga terlihat berkerumun menyaksikan rekonstruksi di depan lokasi.

Polisi beberapa kali 'mengusir' warga yang nekat menerobos garis polisi, karena ingin melihat dari dekat proses rekonstruksi di lokasi.

Sejumlah warga juga tampak mengerumuni mobil yang hendak membawa tersangka meninggalkan lokasi setelah proses rekonstruksi selesai.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk membuat terang tindak pidana dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

"Kami memperagakan kembali tindak pidana yang dilakukan tersangka, agar tidak menjadi bias di masyarakat maupun kelurga korban. Ada 20 adegan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi ini," kata Hendro.

Hendro mengatakan, adegan rekonstruksi dimulai sejak awal tersangka datang bertemu korban di lokasi, lalu mengeksekusi kedua korban sampai tersangka melarikan diri dari lokasi.

Menurut Hendro pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban sehari sebelum kejadian.

"Tersangka merencanakan perbuatannya pada hari Jumat, setelah mendapatkan perjanjian kontrak kerja yang tidak sesuai dengan lowongan yang ditawarkan korban. Ditambah lagi, pada hari itu, tersangka dilarang salat Jumat oleh korban," ujarnya.

Sekadar diketahui, tersangka nekat membunuh korban karena merasa jengkel soal gaji bekerja di shelter anjing milik korban.

Tersangka baru satu minggu kerja di shelter hewan milik korban, atau tepatnya pada 23 Desember 2023.

Tersangka mengetahui lowongan kerja di shelter hewan milik korban dari media sosial.

Dalam lowongan kerja itu, tersangka dijanjikan mendapat gaji Rp 3,1 juta per bulan.

Tapi, kenyataanya tersangka disuruh menandatangani kontrak kerja selama 3 bulan oleh korban, dengan gaji Rp 1 juta per bulan dan bonus Rp 250.000 yang diambil di akhir kontrak.

Selain itu, tersangka juga merasa tidak nyaman bekerja di shelter anjing milik korban. Karena, tersangka tidak diizinkan keluar rumah oleh korban.

Puncaknya, ketika tersangka hendak keluar salat Jumat, korban tidak mengizinkan dengan alasan tidak ada yang menggantikan pekerjaannya.

"Tersangka menghabisi korban menggunakan parang. Dalam rekonstruksi, tersangka juga memperagakan cara menghabisi korban. Korban Ragil ada tujuh luka di kepala dan leher. Sedang korban Luciani ada 20 luka paling banyak di kepala," ujar Hendro.

Dalam rekonstruksi, tersangka juga terlihat sempat mencuci parang dan meletakkan di salah satu tempat di lokasi. Selanjutnya tersangka kabur meloncat pagar samping rumah di lokasi.

"Sebelum kabur, tersangka membawa DVR CCTV dan beberapa ponsel korban untuk menghilangkan bukti," katanya.

Menurut Hendro, hasil rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas penyidikan kasus itu sebelum dikirim ke Kejaksaan.

"Setelah lengkap, berkas penyidikan kasus ini kami kirim tahap satu ke Kejaksaan," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved