Berita Surabaya
Jual Mihol Tak Berizin di Pemukiman, Satpol PP Segel Toko di Kawasan Gubeng Kertajaya Surabaya
Menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan, Satpol PP Kota Surabaya menyegel sebuah toko di kawasan Gubeng Kertajaya I Raya Surabaya
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Satpol PP Kota Surabaya menyegel sebuah toko di kawasan Gubeng Kertajaya I Raya Surabaya, karena menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan, Kamis (18/1/2024).
Bagus menambahkan, bahwa penyegelan ini dilakukan, salah satunya berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual mihol di tengah perkampungan. Dari hasil laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan peninjauan.
"Awalnya dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan peninjauan oleh Dinas Koperasi maupun Satpol PP. Ini memang sudah ditemukan barang bukti, ada foto-fotonya dan beberapa sudah kami sita dan hancurkan melalui Pengadilan Negeri Surabaya," tandasnya.
Tags
Berita Surabaya
minuman beralkohol
Satpol PP Surabaya
Bagus Tirta Prawira
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Surabaya
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.