Berita Surabaya

Jual Mihol Tak Berizin di Pemukiman, Satpol PP Segel Toko di Kawasan Gubeng Kertajaya Surabaya

Menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan, Satpol PP Kota Surabaya menyegel sebuah toko di kawasan Gubeng Kertajaya I Raya Surabaya

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Satpol PP Kota Surabaya menyegel sebuah toko di kawasan Gubeng Kertajaya I Raya Surabaya, karena menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan, Kamis (18/1/2024). 

Bagus menambahkan, bahwa penyegelan ini dilakukan, salah satunya berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual mihol di tengah perkampungan. Dari hasil laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan peninjauan.

"Awalnya dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan peninjauan oleh Dinas Koperasi maupun Satpol PP. Ini memang sudah ditemukan barang bukti, ada foto-fotonya dan beberapa sudah kami sita dan hancurkan melalui Pengadilan Negeri Surabaya," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved