Berita Surabaya

Jual Mihol Tak Berizin di Pemukiman, Satpol PP Segel Toko di Kawasan Gubeng Kertajaya Surabaya

Menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan, Satpol PP Kota Surabaya menyegel sebuah toko di kawasan Gubeng Kertajaya I Raya Surabaya

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Satpol PP Kota Surabaya menyegel sebuah toko di kawasan Gubeng Kertajaya I Raya Surabaya, karena menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan, Kamis (18/1/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel sebuah toko di kawasan Gubeng Kertajaya I Raya Surabaya, Kamis (18/1/2024).

Toko tersebut, menjual minuman beralkohol (mihol) tanpa dilengkapi perizinan.

"Toko ini kami sudah pantau beberapa bulan dan yang bersangkutan memang jualan minuman beralkohol," kata Ketua Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta Prawira di sela penindakan tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya telah memantau toko tersebut selama beberapa bulan terakhir.

"Tadi kami juga pastikan ada bukti-bukti bahwa dia (pemilik toko) jualan minuman beralkohol golongan A, B dan C," ucap Bagus.

Di Surabaya, pengetatan penjualan mihol diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023. Mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 1 tahun 2023, tentang Perdagangan Dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

Dalam mengajukan izin penjualan mihol, pengusaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, dilarang menjual mihol di lokasi dan/atau tempat yang berdekatan (100 meter) dari sejumlah lokasi ditentukan.

Di antaranya, gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan, rumah ibadah yang digunakan untuk peribadatan umum, Lembaga/fasilitas pendidikan, hingga fasilitas pelayanan kesehatan.

Dalam proses penyegelan toko yang berada di kawasan padat penduduk tersebut, pengelola toko sempat mengelak berjualan mihol. Bahkan, pengelola mengklaim hanya menjual kebutuhan pokok seperti sembako.

Namun, petugas menemukan fakta sebaliknya. Petugas telah menyita sejumlah barang bukti mihol dari pemilik toko tersebut. Bahkan, pemilik toko juga telah diberikan penindakan berupa sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

"Barang bukti ada, kami sudah pernah angkut dan kami Tipiring-kan. Jadi kami sampaikan ke PN (Pengadilan Negeri) dan oleh PN sudah didenda. Dan barang buktinya dihancurkan," ungkap Bagus.

Menurutnya, sejumlah barang bukti yang disita Satpol PP Surabaya saat itu terdiri dari mihol golongan A, B dan C. Sedikitnya, ada sekitar 10 barang bukti mihol yang pernah diamankan.

"Sehingga, mekanismenya, yang bersangkutan bersurat ke Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk bisa melepas segel ini," tegas Bagus .

Bagus juga menegaskan, selain tak memiliki izin, toko tersebut menjual mihol di tengah perkampungan padat penduduk yang notabene bukan kawasan perdagangan.

"Ini kebetulan kan berada di lingkungan pemukiman padat penduduk, dan lagi zonasinya juga bukan zonasi perdagangan. Sehingga menjadi atensi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya," jelasnya.

Bagus menambahkan, bahwa penyegelan ini dilakukan, salah satunya berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual mihol di tengah perkampungan. Dari hasil laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan peninjauan.

"Awalnya dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan peninjauan oleh Dinas Koperasi maupun Satpol PP. Ini memang sudah ditemukan barang bukti, ada foto-fotonya dan beberapa sudah kami sita dan hancurkan melalui Pengadilan Negeri Surabaya," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved