Berita Surabaya
Jual Mihol Tak Berizin di Pemukiman, Satpol PP Segel Toko di Kawasan Gubeng Kertajaya Surabaya
Menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan, Satpol PP Kota Surabaya menyegel sebuah toko di kawasan Gubeng Kertajaya I Raya Surabaya
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel sebuah toko di kawasan Gubeng Kertajaya I Raya Surabaya, Kamis (18/1/2024).
Toko tersebut, menjual minuman beralkohol (mihol) tanpa dilengkapi perizinan.
"Toko ini kami sudah pantau beberapa bulan dan yang bersangkutan memang jualan minuman beralkohol," kata Ketua Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta Prawira di sela penindakan tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya telah memantau toko tersebut selama beberapa bulan terakhir.
"Tadi kami juga pastikan ada bukti-bukti bahwa dia (pemilik toko) jualan minuman beralkohol golongan A, B dan C," ucap Bagus.
Di Surabaya, pengetatan penjualan mihol diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023. Mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 1 tahun 2023, tentang Perdagangan Dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.
Dalam mengajukan izin penjualan mihol, pengusaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, dilarang menjual mihol di lokasi dan/atau tempat yang berdekatan (100 meter) dari sejumlah lokasi ditentukan.
Di antaranya, gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan, rumah ibadah yang digunakan untuk peribadatan umum, Lembaga/fasilitas pendidikan, hingga fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam proses penyegelan toko yang berada di kawasan padat penduduk tersebut, pengelola toko sempat mengelak berjualan mihol. Bahkan, pengelola mengklaim hanya menjual kebutuhan pokok seperti sembako.
Namun, petugas menemukan fakta sebaliknya. Petugas telah menyita sejumlah barang bukti mihol dari pemilik toko tersebut. Bahkan, pemilik toko juga telah diberikan penindakan berupa sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
"Barang bukti ada, kami sudah pernah angkut dan kami Tipiring-kan. Jadi kami sampaikan ke PN (Pengadilan Negeri) dan oleh PN sudah didenda. Dan barang buktinya dihancurkan," ungkap Bagus.
Menurutnya, sejumlah barang bukti yang disita Satpol PP Surabaya saat itu terdiri dari mihol golongan A, B dan C. Sedikitnya, ada sekitar 10 barang bukti mihol yang pernah diamankan.
"Sehingga, mekanismenya, yang bersangkutan bersurat ke Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk bisa melepas segel ini," tegas Bagus .
Bagus juga menegaskan, selain tak memiliki izin, toko tersebut menjual mihol di tengah perkampungan padat penduduk yang notabene bukan kawasan perdagangan.
"Ini kebetulan kan berada di lingkungan pemukiman padat penduduk, dan lagi zonasinya juga bukan zonasi perdagangan. Sehingga menjadi atensi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya," jelasnya.
Berita Surabaya
minuman beralkohol
Satpol PP Surabaya
Bagus Tirta Prawira
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.