Berita Kediri

Sepanjang Januari 2024, Satresnarkoba Polres Kediri Amankan 9 Tersangka Kasus Narkoba

Selama periode 1-16 Januari 2024, Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luthfi husnika
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Selama periode 1-16 Januari 2024, Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba.

Sembilan orang tersebut diamankan atas delapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kediri.

"Kami berhasil mengamankan sembilan tersangka dari delapan kasus penyalahgunaan narkoba selama Januari 2024 ini," kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Rabu (17/1/2024).

AKBP Bimo mengatakan, dari sembilan tersangka terdapat tujuh pengedar dan dua pemakai.

Adapun tujuh pengedar tersebut di antaranya MH warga Kecamatan Ngadiluwih, AF warga Kecamatan Ngasem, EP warga Kecamatan Pare, AI dan MH warga Kecamatan Badas, DS warga Kecamatan Kandangan, serta Tf warga Kecamatan Kandangan.

Sementara untuk dua pengguna yang berhasil diamankan yakni MP warga Kecamatan Pare dan Sukrianto warga Kecamatan Kandangan.

"Dari sembilan tersangka ini dua di antaranya kami lakukan rehabilitasi atau restorative justice sedangkan tujuh orang diproses hukum. Karena yang dua ini pengguna dan tujuh lainnya pengedar," jelas AKBP Bimo.

Untuk jenis kasus penyalahgunaan narkoba, lanjut AKBP Bimo, empat tersangka terjerat kasus narkotika dan lima lainnya kasus pil dobel L.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kediri ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,83 gram dan obat keras berjenis pil dobel L sebanyak 2.223 butir.

"Semua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri dan akan diproses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Bimo.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved