Berita Pamekasan

Dikejar Atas Penadahan Motor Curian, Pria Pamekasan Ini Ternyata 'Sembunyi di Ketiak Ibunya'

Kami sudah berusaha menangkap penadahnya. Tetapi tersangka MH tidak ada di rumah dan selalu berpindah-pindah

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Tersangka penadah motor curian di Pamekasan, MH ditangkap saat sembunyi di rumah orangtuanya di Sumenep. 


SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Berlindung ke ketiak ibunya, jadi sindiran ketika seseorang meminta perlindungan kepada orang yang lebih tua saat menghadapi masalah.

Anekdot itu tepat ditujukan kepada MH (36), tersangka penadahan motor curian, yang ketahuan bersembunyi di rumah orangtuanya di Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep

Warga Dusun Cok Gunung Bawah, Desa Waru Timur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan itu menjadi buruan jajaran Polres Pamekasan selama tiga bulan karena menadah motor hasil curian. Setelah berpindah-pindah menghindari kejaran aparat, MH pun memilih meminta perlindungan ke orangtuanya.

Tetapi polisi lebih tajam mengendus keberadaannya, sehingga bisa meringkus MH tanpa perlawanan. Sedangkan barang bukti sepeda motor Honda Beat M 2287 AR warna pink, yang sudah diganti cat warna putih, disita dari rumah ER yang melarikan diri sebelum polisi mendatanginya.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, Jumat (12/1/2024), penangkapan MH merupakan hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor di rumah warga Jalan Teja Timur, Kecamatan Kota, Pamekasan akhir Oktober 2022 lalu.

“Kedua pelaku pencurian sudah ditangkap dan sudah divonis penjara. Lalu sepeda moto hasil curiannya dijual kepada tersangka MH ini,” kata Dani.

Modus pencurian sepeda motor ini, kedua pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 04.00 WIB dengan cara mencongkel garasi lalu motor digotong ke pinggir jalan. Selanjutnya dengan menggunakan kunci T, sepeda motor dihidupkan dan dibawa kabur.

Kemudian motor curian itu dijual kepada tersangka MH sebesar Rp 2 juta. Tak berselang lama, MH menjual kembali sepeda motornya kepada ER, warga Desa Sumber Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, seharga Rp 2,3 juta.

Setelah menerima laporan pencurian itu, aparat Polres Pamekasan melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Keduanya pun buka kartu, bahwa motornya sudah dijual kepada MH.

“Kami sudah berusaha menangkap penadahnya. Tetapi tersangka MH tidak ada di rumah dan selalu berpindah-pindah. Akhirnya kami tangkap di rumah orangnya kemarin,” kata Dani.

Setelah menangkap MH, polisi juga bergerak menuju ke rumah ER. Namun hanya menemukan motor hasil curian yang sudah diganti warna. Dan ER sudah melarikan diri dan dinyatakan DPO. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved