Berita Bojonegoro

Pernikahan Dini di Bojonegoro 2023 Menurun, Tapi Angkanya Masih Tinggi

Jumlah pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro selama 2023 mengalami penurunan, dibanding tahun 2022.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusab Alfa Ziqin
Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Jumlah pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro selama 2023 mengalami penurunan, dibanding tahun 2022.

Pada 2023, jumlah pernikahan dini di Bumi Rajekwesi terjadi sebanyak 448 kali. Pada 2022, jumlah pernikahan dini terjadi sebanyak 527 kali.

Data banyaknya pernikahan dini itu, berdasarkan pengajuan dispensasi nikah (diska) yang dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro 2022 dan 2023.

Panitera PA Bojonegoro Solikin Jamik membenarkan hal itu. Menurutnya, selama 2023, pihaknya memang mengabulkan 448 diska. Selama 2022, mengabulkan 527 diska.

"Pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro pada 2023 mengalami penurunan. Namun, angkanya tetap relatif tinggi," ujar Solikin Jamik kepada awak media, Senin (8/1/2024) pagi.

Jamik sapaannya mengungkapkan, diska yang berujung pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro selama 2023 ini, terbanyak melibatkan anak lulusan SMP.

"Jumlahnya tak kurang dari 231 anak," ungkap Panitera PA Bojonegoro asal Kabupaten Nganjuk itu.

Terkait penyebab, kata Jamik, ratusan diska yang berujung pada pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro selama 2023 ini, rata-rata adalah faktor ekonomi.

"Rata-rata para anak yang mengajukan diska lalu menikah dini berasal dari keluarga miskin. Sebanyak 69 anak bahkan putus sekolah," terangnya.

Selain itu, lanjut Jamik, diska berujung pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro pada 2023 ini, juga disebabkan puluhan anak perempuan sudah dihamili.

"Ada 85 anak perempuan hamil lebih dulu. Itu memicu diska dan kami (PA Bojonegoro, red) kabulkan," ungkap pria yang juga pengurus PD Muhammadiyah Bojonegoro ini.

Lebih lanjut, Jamik meneruskan, paling ironi dari diska yang berujung pernikahan dini pada 2023 ini, adalah sebanyak 296 pasangan belum berpenghasilan.

"Sebanyak 296 pasangan saat mengajukan diska tercatat belum memiki pekerjaan alias menganggur," pungkas pria yang berkantor di Jalan MH Thamrin, Kota Bojonegoro itu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved