Berita Pamekasan

Setelah Bekerja 37 Tahun, PTT di Pamekasan Hanya Dapat Baju Takwa, Diknas : Tak Ada Istilah Pensiun

Namun sebagai tanda penghargaan, para PTT di sekolah mengumpulkan uang sekadarnya akan diberikan kepadanya.

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/kuswanto ferdian
Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan, Achmad Zaini (kanan). 


SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Puluhan pegawai tidak tetap (PTT) yang ditempatkan di lembaga pendidikan, di bawah Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Pamekasan merasa kecewa. Lantaran setelah purnatugas dan dinyatakan pensiun dari pekerjaannya, mereka tidak mendapatkan pensiun maupun uang penghargaan.

Dengan tidak adanya uang pensiun maupun uang penghargaan itu, maka dipastikan sekitar 700 PTT yang terdiri dari guru, penjaga sekolah, tenaga Tata Usaha (TU) dan pesuruh akan mengalami nasib yang sama.

Para PTT itu ditempatkan di Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh Pamekasan.

Seperti diungkapkan Mohammad Ermanto, mantan penjaga sekaligus pesuruh di SMP Negeri 6 Pamekasan, yang sudah mengabdi selama 37 tahun. Ermanto berstatus PTT dengan mengantongi surat keputusan (SK) Bupati Pamekasan.

Tetapi setelah resmi pensiun, ia hanya mendapatkan satu potong takwa dan sebuah sarung dari tempat ia bekerja.

“Ketika saya dinyatakan pensiun, bukannya melalui surat resmi melainkan pihak sekolah langsung menemui saya. Dan menyampaikan secara lisan, jika mulai besok tidak usah bekerja lagi di tempat ini, karena sudah memasuki usia pensiun,” tutur Ermanto kepada SURYA, Kamis (5/1/2023)

Ketika mendengar pemberitahuan dirinya sudah diberhentikan, Ermanto menerima dengan lapang dada. Karena harapannya akan mendapatkan uang pensiun maupun uang penghargaan. Tetapi Ermanto pun gigit jari karena pihak sekolah hanya memberikan tanda terima kasih berupa baju takwa dan sarung.

Ermanto menilai masa pengabdian kurang lebih 37 tahun seolah tidak dihargai. Padahal seorang pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja lebih dari 20 tahun, akan mendapatkan uang penghargaan setelah berhenti.

“Istri dan anak-anak saya tidak percaya kalau tidak mendapatkan uang pensiun maupun uang penghargaan. Kemana saya harus mengadu untuk mendapatkan keadilan ini?” sesal Ermanto, yang dipensiunkan pada Agustus 2023.

Ermanto mulai mengabdi di SMP 6 sejak 1986 lalu dan pada 2005 dinyatakan sebagai tenaga honorer Kategori 2 (K2) dan pada 2010, statusnya naik menjadi PTT.

Selama menjadi PTT, ia menerima honor dan uang intensif Rp 1.400.00 setiap bulan. Itu masih dipotong uang BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 100.00 setiap bulan.

Ternyata setelah pensiun, uang BPJS Ketenagakerjaan milik Ermanto juga tidak bisa dicairkan, karena pihak sekolah hanya mendaftarkan untuk program kecelakaan kerja dan kematian. Sehingga ketika pensiun, uang itu hangus.

“Seharusnya ketika saya mau didaftarkan BPJS ditanya dulu, programnya apa saja. Kenapa untuk program jaminan hari tua dan pensiun tidak didaftarkan. Ini yang sangat saya sayangkan,” kata Ermanto.

Kepala SMP 6 Pamekasan, Suherman Afandi ketika dimintai konfirmasinya mengatakan, surat pemberhentiannya memang belum dikirim karena menunggu dari diknas. Dan untuk tenaga PTT, ia menyebutkan tidak ada uang terima kasih.

Namun sebagai tanda penghargaan, para PTT di sekolah mengumpulkan uang sekadarnya akan diberikan kepadanya.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved