Pembunuhan Kakek di Ponorogo

BREAKING NEWS Kurang dari 24 Jam Tersangka Pembunuhan Kakek di Ponorogo Menyerahkan Diri

Kurang dari 24 jam, tersangka pembunuhan seorang kakek bernama Suyoto (52) di Desa/Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, menyerahkan diri ke polisi.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Tersangka pembunuh kakek di Ponorogo, Prasetyo (25) dihadirkan saat pers rilis di Mapolres Ponorogo, Selasa (2/1/2023). 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Kurang dari 24 jam, tersangka pembunuhan seorang kakek bernama Suyoto (52) di Desa/Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, menyerahkan diri ke polisi.

Tersangka bernama Prasetyo (25), tetangga dan masih saudara jauh korban.

“Kurang dari 24 jam. Kejadian 02.30 WIB, dilaporkan pukul 04.00 WIB. Tersangka menyerahkan diri sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, Selasa (2/1/2024).

AKBP Anton mengatakan, bahwa Prasetyo merupakan saudara dari korban. Keduanya sempat cekcok sebelum terjadi kejadian berdarah yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Termasuk menegak miras (minuman keras) sebelum pembunuhan. Beberapa botol alkohol sudah kami sita,” kata mantan Kapolres Madiun ini.

Lebih lanjut, AKBP Anton menerangkan, bahwa tersangka sempat kabur ke kebun sesaat setelah menghabisi nyawa korban.

Pelaku dib awah pengaruh minuman alkohol memukul korban dengan batang besi dan ompak.

“Ompak itu tempat penyangga tiang bendera. Pelaku menghabisi nyawa korban di jalan depan rumahnya. Korban meninggal dunia di lokasi,” terang lulusan AKPOL 2003 ini.

Sesaat setelah memukul korban dan memastikan korban meninggal dunia, lanjut AKBP Anton, tersangka kemudian kabur ke kebun. Petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo mencoba melakukan pengejaran.

“Berbekal keterangan beberapa saksi yang menyebutkan, tersangka kabur ke kebun, Kami sisir satu per satu lokasi yang sekiranya didatangi pelaku,” terangnya.

Setelah melakukan langkah-langkah persuasif, termasuk mendatangi keluarga tersangka, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Pulung.

“Pelaku dikenai pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Suyoto warga Dukuh Krajan, Desa/Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, ditemukan tewas tergeletak berlumur darah usai pesta tahun baru pada Senin (1/1/2024), pukul 02.30 WIB.

Warga berusia 52 tahun ini, ditemukan tewas tergeletak di jalan desa depan rumahnya dengan kondisi kepala sebelah kanan berlumuran darah. Diduga korban tewas dibunuh.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved