Berita Jember

Apa Kabar Dugaan Kasus Korupsi Honor Pemakaman Pasien Covid-19 di Jember, 2 Tahun Masih Menggantung

Isu pemotongan honor pemakaman jenazah Covid-19 menjadi viral, karena ada 4 orang pejabat di Pemkab Jember yang menerima duit hasil pemotongan honor

|
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat saat diwawancarai SURYA.CO.ID, Selasa (2/1/2024). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan honor petugas pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Jember, sejak dua tahun lalu hingga kini masih menggantung dan terkesan macet.

Meski polisi telah menetapkan MD dan PS sebagai tersangka sejak tahun 2021, namun keduanya belum ditahan. Bahkan, masih melakukan aktifitas pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, bahwa hasil Berita Acara Penyidikan (BAP) kasus tersebut, sebenarnya sudah beberapa kali diajukan ke kejaksaan tetapi selalu dikembalikan berkasnya.

"Sudah beberapa kali kami ajukan ke kejaksaan negeri, tetapi selalu dikembalikan dengan beberapa poin, atau P19 untuk pemenuhan buktinya," ujarnya, Selasa (2/1/2024).

Hidayat mengaku, berencana kasus mengajukan supervisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, terjadi perbedaan sudut pandang hukum antara kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.

"Kami akan tanyakan apa yang harus kami lakukan, karena ini ada sudut pandang yang berbeda, baik di kejaksaan maupun di kepolisian. Jadi KPK akan mengkaji lagi secara resmi," jelas Hidayat.

Menurutnya, Polres Jember ingin penyidikan perkara bisa segera rampung dan tidak berlarut-larut. Sebab, kasus ini sudah berlangsung lama dan jadi perhatian publik.

"Kami berharap tidak ada kasus yang menggantung dan tidak ada penyelesaiannya. Dalam arti, apakah kasus ini bisa maju (diteruskan) atau tidak, karena sudah menjadi perhatian bersama, terlebih kasus ini juga sudah lama," ungkapnya.

Hidayat ingin, KPK bisa memberikan petunjuk dan kepastian hukum terhadap kasus ini. Sebab, lembaga anti rasuah adalah koordinator utama dalam penanganan kasus korupsi.

"KPK merupakan korsub penangan korupsi, ikut ambil bagian untuk itu, karena ada perbedaan sudut pandang. Khususnya perhitungan kerugian antara kejaksaan dengan kepolisian, dan kami menghormati beda pendapat itu," ucap Mantan Kapolres Jombang ini.

Sebatas informasi, isu pemotongan honor pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten Jember menjadi viral, karena ada empat orang pejabat di Pemkab Jember yang menerima duit hasil pemotongan honor tersebut.

Keempatnya adalah Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah Jember Mirfano, Plt Kepala BPBD M Djamil, serta Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember Penta Satria.

Masing-masing orang menerima honor sebesar Rp 70,5 juta. Tak pelak hal itu menjadi sorotan. Akhirnya, Bupati Hendy meminta honor tersebut dikembalikan.

Namun meskipun sudah dikembalikan, proses hukum terus berjalan.

Polisi yang awalnya mengumpulkan data, mendapati adanya indikasi pemotongan honor untuk relawan pemakaman jenazah Covid-19.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved