DPRD Jember Heran, Tambak Udang Sedot Laut, Tanpa IPAL Dan TakBerizin, Tetapi Sudah Panen 14 Kali

Menurutnya, pengusaha tambak udang vaname ini juga membuang limbah ke sungai, yang pasti sangat mencemari lingkungan.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
PIPA ILEGAL - Anggota DPRD Jember memeriksa tambak udang pantai Selatan di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu yang dipasangi pipa penyedot air laut secara ilegal, Jumat (12/9/2025). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Tambak Udang Vaneme di Pantai Selatan Jawa Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, memasang pipa laut secara ilegal.

Hal tersebut setelah jajaran Komisi B dan C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember melakukan inspeksi di lokasi tambak tersebut, Jumat (12/9/2025).

Ketua Komisi B DPRD Jember, Cadra Ary Fianto menjelaskan, inspeksi ini dilakukan, setelah mendapatkan aduan masyarakat Kecamatan Ambulu.

“Kami tinjau langsung ke lokasi untuk melihat pipa yang sudah terpasang di laut agar penyedotan air laut bisa dialirkan ke tambak udang vaname,” kata Candra. 

Candra mengaku juga menanyakan dokumen perizinan pemasangan pipa penyedot air laut tersebut, namun penambak tidak mampu menunjukannya. “Izin pipa laut ini harus dari Kementerian Kelautan, maka akan kita cek semuanya,” kata Candra.

Selain itu, dewan mengungkapkan di lokasi tambak tersebut juga tidak ada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Padahal usaha tersebut sudah berlangsung lama di Kecamatan Ambulu Jember.

“Padahal sebelumnya kami rekomendasikan untuk ditutup sementara sembari menunggu perizinannya keluar. Tetapi hal itu tidak diindahkan,"imbuh Candra.

Menurutnya, pengusaha tambak udang vaname ini juga membuang limbah ke sungai, yang pasti sangat mencemari lingkungan.

“Limbahnya dibuang ke sungai, termasuk pemasangan pipa laut ini berdampak pada ekologi mangrove. Padahal sungai merupakan tempat sumber benur udang serta sandaran kapal,” tutur legislator Fraksi PDI Perjuangan ini.

Sementara Ketua Komisi C, Ardi Pujo Prabowo menambahkan, tambak tersebut diketahui sudah 14 kali panen udang padahal melanggar aturan.

“Izin yang belum keluar, kemudian IPAL belum ada juga izinnya. Tetapi mereka sudah panen 14 kali kan ini lucu sekali,” kata Ardi.

Karena itu, Ardi meminta pemerintah daerah tegas terhadap penambak ini, agar masyarakat tidak dirugikan akibat kerusakan lingkungan.

“Kami tidak anti terhadap investasi yang masuk, tetapi harus mengikuti regulasi yang ada dan legal,” tegasnya.

Politisi Gerindra ini akan menggelar rapat dengar pendapat gabungan bersama Komisi C, agar penambak nakal di pantai Selatan itu segera ditertibkan.

“Perusahaan ini harus ditutup karena dampaknya besar dan izinnya tidak ada, tidak ada tawar menawar lagi. Kami akan membahas hasil sidak ini bersama Komisi B dan C untuk direkomendasikan hasilnya kepada eksekutif," paparnya. ****

 

 

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved