Berita Viral

SOSOK Siti Rohyati Penumpang Misterius Korban Kecelakaan Bus Handoyo, Warga Ngaku Tak Mengenali

Inilah sosok Siti Rohyati, salah satu penumpang Bus Handoyo yang terlibat kecelakaan di Tol Cipali, Jumat (15/12/2023).

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Sosok Siti Rohyati yang misterius, menjadi korban kecelakaan Bus Handoyo di Tol Cipali. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Siti Rohyati, salah satu penumpang Bus Handoyo yang terlibat kecelakaan di Tol Cipali, Jumat (15/12/2023).

Mengenai korban bernama Siti Rohyati, warga di sekitar rumah mengaku tidak ada yang mengenali sosoknya, meski dia menuliskan alamat Jalan Tanah Merdeka No 158, sebagai tempat tinggalnya.

Warga sekitar Jalan Tanah Merdeka mengaku bahwa lingkungan tempat tinggal mereka hanya sampai nomor 95 dan tidak lebih dari itu.

Melansir Warta Kota yang mendatangi langsung alamat tersebut, tak ada satu pun warga, maupun Ketua RT yang mengenal, bahkan mengetahui sosok Siti Rohyati.

Satu di antara warga RT 07 RW 04, Dewi (37), bahkan sampai menanyakan perihal keberadaan nama Siti Rohyati di grup WhatsApp RW 04.

Baca juga: GELAGAT Aneh Pria Berkacamata saat Naik Bus dan Bikin Risih Penumpang, Prediksi Bakal Ada Kecelakaan

Namun, dia mengaku, tak ada satu pun ketua RT yang mengetahui, terkait nama Siti Rohyati.

"Saya sudah nanya di grup WhatsApp RW 04, para Ketua RT bilang ga ada satu pun warga yang namanya Siti Rohyati," kata dia, di kediamannya, Sabtu (16/12/2023).

Tak sampai di situ, Warta Kota juga mencoba menelusuri keberadaan Siti Rohyati di RW 06.

Lagi-lagi, tak ada satu pun warga yang mengetahui terkait rumah no 158, maupun nama Siti Rohyati.

Ketua RT 01, Sa'ad menuturkan, tak ada rumah No 158 di wilayahya. Beberapa rumah di wilayahnya kata Sa'ad, hanya mentok di nomor 80 sampai 95.

Dia juga mengaku tak ada nama Siti Rohyati di wilayah RT 01 RW 06.

Sosok Siti Rohyati yang misterius, menjadi korban kecelakaan Bus Handoyo di Tol Cipali.
Sosok Siti Rohyati yang misterius, menjadi korban kecelakaan Bus Handoyo di Tol Cipali. (Kolase Surya.co.id)

"Kebanyakan rumah di RW 06, cuma sampai 90-an, di RT 1 aja, nomor rumahnya hanya mentok pada nomor 88," kata Sa'ad.

"Warga saya juga enggak ada yang namanya Siti Rohyati," sambungnya.

Sopir Bus Handoyo Jadi Tersangka, 12 Orang Tewas dalam Kecelakaan

Kepolisian menetapkan supir bus PO Handoyo, Rinto Katana (28) sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali, tepatnya di Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Rinto tercatat sebagai warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu dianggap bersalah karena kelalaiannya sehingga menyebabkan 12 orang tewas, 2 orang luka berat dan 7 orang mengalami luka ringan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara kami menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo suadara RK," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain kepada awak media, Sabtu (16/12/2023).

Baca juga: BERBAHAYA! Viral 2 Bus Kebut-Kebutan di Jembatan Suramadu, Masyarakat Tunggu Ketegasan Polisi

Edwar mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya bersama Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut tersebut.

Penyelidikan mulai dari memeriksan sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), maupun pengecekan bus.

"Tersangka sopir saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ucap Edwar.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapka, jika bus itu melaju dengan kecepatan kencang.

Hal itu berdasarkan dari kondisi kerusakan bus, kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.

"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," ungkap Edwar.

Kapolres menegaskan selain kondisi kerusakan bus juga berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, dan diperkuat keterangan saksi penumpang yang selamat.

Atas kelalain sopir bus PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved