Firli Bahuri Tersangka Pemerasan
Biodata Hakim Imelda Herawati yang Putus Praperadilan Firli Bahuri, Ini Prediksi Eks Penyidik KPK
Inilah biodata Imelda Herawati Dewi Prihatin, hakim tunggal yang akan memutus gugatan praperadilan Firli Bahuri.
SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata Imelda Herawati Dewi Prihatin, hakim tunggal yang akan memutus gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri hari ini, Selasa (19/12/2023).
Ketukan palu hakim Imelda Herawati Dewi Prihatin akan menentukan status Firli Bahuri, apakah tetap menjadi tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, atau digugurkan.
Kubu Firli Bahuri terlalu yakin praperadilan lawan Polda Metro Jaya itu akan dikabulkan hakim Imelda.
Kuasa Firli Bahuri, Ian Iskandar menguatkan permohonan praperadilannya dengan menyerahkan dokumen kesimpulan 126 halaman kepada hakim.
"Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan permohonan kami," ucap Ian kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Baca juga: IMBAS Nyanyian Kubu SYL Soal Petinggi Parpol Picu Pemerasan Tersangka Firli Bahuri, KPK Dalami Ini
"Sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," tambahnya.
Terkait berkas dokumen kesimpulan itu, Ian menuturkan bahwa hal tersebut berisi tentang pokok permohonan yang kliennya ajukan.
Di antaranya yakni mengenai penetapan tersangka dan proses penyidikan yang pihaknya anggap tidak sah.
"Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," kata dia.
Sementara Polda Metro Jaya optimistis praperadilan yang diajukan Firli Bahuri akan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya (optimis ditolak), kita berdoa. Ikhtiar sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan di sana tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Putu mengatakan fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut sudah terlihat terutama adanya keterangan saksi fakta hingga ahli dalam persidangan.
"Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta. Kurang lebih kami menyiapkan 2 saksi fakta dan 3 ahli. Dan dari pihak pemohon juga demikian," jelasnya.
Di sisi lain, Putu menyebut dalam sidang, pihak Firli Bahuri menyerahkan sejumlah bukti yang tidak sejalan dengan pokok perkara pemerasan.
"Yaitu kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Dimana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier (yakni) di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api," ungkapnya.
Firli Bahuri
Putusan Praperadilan Firli Bahuri
Praperadilan Firli Bahuri
Ketua KPK Tersangka
Polda Metro Jaya
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
NASIB Firli Bahuri Usai Resmi Diberhentikan Jokowi dari Ketua KPK, Polisi Segera Lakukan Penahanan? |
![]() |
---|
Terungkap Firli Bahuri Punya Aset yang Tak Dilaporkan di LHKPN, Pakai Nama Istri, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Ternyata Surat Pengunduran Diri Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Bisa Diproses, Ini Alasannya |
![]() |
---|
2 Sosok Sebut Firli Bahuri Pengecut Mundur dari Ketua KPK Jelang Vonis Dewas, Ini Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Firli Bahuri Terancam Dijemput Paksa Usai Mangkir Pemeriksaan Bareskrim, Eks Penyidik KPK: Tangkap! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.