Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

2 Sosok Sebut Firli Bahuri Pengecut Mundur dari Ketua KPK Jelang Vonis Dewas, Ini Rekam Jejaknya

Firli Bahuri disebut pengecut setelah mundur sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya.

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews
Yudi Purnomo dan Boyamin Saiman menyebut Firli Bahuri pengecut karena mundur sebagai Ketua KPK menjelang vonis Dewas. 

SURYA.CO.ID - Keputusan Firli Bahuri mundur sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya, memunculkan tudingan pengecut dari sejumlah pihak. 

Surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua KPK sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Keputusan mundur ini disorot karena menjelang vonis Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan. 

Dewas KPK tinggal memeriksa pelapor, dan terlapor sebelum menjatuhkan hukuman untuk purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut keputusan Firli Bahuri  membuatnya sebagai sosok pengecut.

Baca juga: Rekam Jejak Firli Bahuri yang Mundur dari Jabatan Ketua KPK, Karier Mentereng di Lingkungan Polri

Boyamin mengatakan jika akhirnya Firli memutuskan untuk mundur, maka seharusnya sudah dilakukan sejak lama.

"Huh, penonton kecewa ini dan seluruh rakyat Indonesia kecewa karena Firli mengundurkan diri. Artinya nampak betul dia sangat tidak gentle, ya mohon maaf istilahnya pengecut gitu. Kalau memang mau mundur ya dari kemarin-kemarin," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Kamis (21/12/2023).

Dia menduga mundurnya Firli lantaran gugatan praperadilannya telah ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemudian Boyamin juga menilai keputusan Firli tersebut lantaran sudah adanya potensi bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal memberikan sanksi kepadanya.

"Kemudian di KPK sendiri tidak ada yang membela. Dan yang terakhir diduga, tidak masuk rombongan yang diperpanjang dalam surat Keputusan Presiden"

"Keppres itu memperpanjang hanya empat pimpinan KPK termasuk Ketua KPK sementara, Pak Nawawi Pomolango," tuturnya.

Lebih lanjut, Boyamin menilai pasca mundurnya Firli, persidangan Dewas KPK yang rencananya akan digelar hari ini, Jumat (21/12/2023) bakal tidak sesuai prosedur.

Kendati demikian, dia menegaskan bakal tetap hadir memenuhi undangan Dewas KPK sebagai saksi.

"Tapi saya tetap akan datang ke panggilan itu. Terserah nanti Dewas seperti apa akan melanjutkan sidang, tetapi saya akan tetap menghormati akan datang," ujarnya.

Boyamin pun berharap, meski sudah menyatakan mundur sebagai Ketua KPK, Firli tetap datang dalam sidang etik yang digelar Dewas KPK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved