Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

NASIB Firli Bahuri Usai Resmi Diberhentikan Jokowi dari Ketua KPK, Polisi Segera Lakukan Penahanan?

Beginilah nasih Firli Bahuri setelah resmi diberhentikan Presiden Jokowi dari Ketua KPK. Polisi bakal lakukan penahanan?

Tribunnews
Firli Bahuri. Beginilah nasib Firli Bahuri Usai Resmi Diberhentikan Jokowi dari Ketua KPK. 

SURYA.co.id - Beginilah nasih Firli Bahuri setelah resmi diberhentikan Presiden Jokowi dari Ketua KPK.

Kini banyak pihak yang mendesak agar polisi segera melakukan penahanan terhadap Firli.

Salah satunya adalah Indonesia Memanggil (IM)57+ Institute.

Hal ini disampaikan Ketua IM57 Praswad Nugraha menanggapi keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan anggota dan pimpinan KPK.

Firli merupakan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: Terungkap Firli Bahuri Punya Aset yang Tak Dilaporkan di LHKPN, Pakai Nama Istri, Ini Daftarnya

"Pemecatan ini adalah momentum untuk menahan dan memproses pidana Firli Bahuri," kata Praswad, Jumat (29/12/2023), melansir dari Kompas.com.

Praswad pun menyinggung putusan sidang pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Firli Bahuri dengan menjatuhkan sanksi berat.

Menurutnya, putusan Dewas KPK dan Keppres dapat menjadi dorongan bagi pihak kepolisian untuk segara merampungkan proses hukum terhadap Firli bahuri.

"Rangkaian putusan etik dewas dan pemecatan oleh Presiden merupakan dukungan baik secara politik dan etik bagi Kepolisian untuk memproses Firli Bahuri segara," kata Praswad.

"Terlebih, melalui terbongkarnya perkara ini maka upaya paksa terhadap Firli Bahuri harus segera dilaksanakan," ujarnya lagi.

Tidak hanya itu, eks Penyidik KPK ini pun mendorong agar Polisi untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki Firli Bahuri secara langsung maupun tidak langsung.

"Terbongkarnya kasus ini yang terkait penyalahgunaan jabatan tidak menutup kemungkinan asal usul harta lain juga didapat dari sumber yang tidak sah," kata Praswad.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui Keppres yang diteken pada 28 Desember 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan bahwa Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024," kata Ari Dwipayana, Jumat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved