Berita Gresik

Sakit Setelah Jadi Tersangka Dana UMKM, Kadis Koperindag Gresik 2 Kali Mangkir Panggilan Kejari

Ia diduga terlibat dalam penyaluran dana hibah untuk para pelaku UMKM, namun realisasinya berbeda dengan ketentuan.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono
Kepala Diskoperindag Gresik, Malahatul Farda meninggalkan Kejari Gresik atas dugaan korupsi dana hibah UMKM beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Kejari Gresik sedikit terhambat dalam melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk UMKM, yang diduga merugikan negara Rp 960,285 juta. Dua kali pemanggilan kepada tersangka, Malahatul Fardah, ternyata tidak direspons karena yang bersangkutan berdalih sakit.

Fardah yang juga menjadi Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik itu sebelumnya sudah berstatus tersangka. Ia diduga terlibat dalam penyaluran dana hibah untuk para pelaku UMKM, namun realisasinya berbeda dengan ketentuan.

Total anggaran dana hibah dari Pemkab Gresik tahun 2022 tersebut sebesar Rp 19,535 miliar untuk 782 pelaku UMKM. Namun hanya terserap 17,689 miliar dan terbagi kepada 774 UMKM.

Kasi Intel Kejari Gresik, Raden Achmad Nur Rizky membenarkan, Fardah yang menjadi tersangka kasus dugaan kasus korupsi dana hibah UMKM itu sudah dipanggil dua kali.

Pemanggilan dilakukan setelah kejari menetapkan Fardah sebagai tersangka akhir November 2023 lalu. “Pemanggilan (terhadap tersangka Fardah) sudah dua kali. Pekan depan akan dipanggil kembali untuk yang ketiga,” kata Nur Rizky melalui telepon selulernya, Minggu (17/12/2023).

Menurut Nur Rizky, tersangka yang menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik, mangkir dua kali dengan alasan sakit. “Alasannya sakit. Saya akan lihat lagi pemanggilannya pekan depan,” katanya.

Dalam penyelidikan, Kejari Gresik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dana hibah UMKM pada akhir Nopember 2023, yang membawa kerugian negara sekitar Rp 960,285 juta.

Penyelidikan mulai dilakukan setelah penyaluran dana hibah kepada para pelaku UMKM tidak sesuai ketentuan, di mana ada yang mendapat kiriman peralatan masak, kipas angin dan barang-barang elektronik yang tidak digunakan untuk mendukung usaha. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved