Berita Viral

Biodata Didik Farkhan, Kajati Banten yang Bebaskan Muhyani Peternak yang Dijadikan Tersangka Polisi

Muhyani (58), peternak kambing di Serang, Banten yang menjadi tersangka karena melawan pencuri ternaknya, akhirnya bisa bernafas lega. 

Editor: Musahadah
kolase dok.surya.co.id/tribun banten
Kajati Banten Didik Farkhan membebaskan Muhyani, peternak yang sebelumnya jadi tersangka karena melawan pencuri ternaknya. Ini profil dan biodatanya! 

"Meski sekarang sudah jarang dihubungi wartawan, saya tetap 24 jam akan melayani jika ada yang mau konfirmasi. Boleh dicoba," katanya menjamin.

Didik mengungkapkan pentingnya wartawan yang bertugas di pengadilan maupun kejaksaan untuk mengerti istilah-istilah hukum.

Terlebih saat ini masyarakat pembaca berita sudah semakin cerdas.

"Karena rekrutmen seorang wartawan dari berbagai bidang ilmu, tidak cuma dari lulusan Fakultas Hukum. Tapi ilmu bisa dipelajari. Wartawan yang bertugas di desk hukum hanya butuh waktu untuk penyesuaian dan mengakrabkan diri dengan istilah-istilah yang digunakan di pengadilan maupun kejaksaan," ucapnya.

Berikut riwayat jabatannya:

- Kepala Sub Seksi Sosial dan Politik Kejaksaan Negeri Bojonegoro, 1998-2000
- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Martapura, 2000-2002
- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepanjen, 2002-2003
- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, 2003-2005
- Kepala Seksi Pra Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 2005-2008
- Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 2008-2009
- Kepala Sub Bagian Pengadaan Pegawai Kejaksaan Agung, 2009-2011
- Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 2011-2012
- Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, 2012-2014
- Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Kejaksaan Agung, 2014-2015
- Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya 2015-2017
- Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 2017-2019
- Koordinator  Pada JAM intelijen Kejaksaan Agung, 2019
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, 2019 – 2020
- Kepala Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung RI , 2020 – 2023
- Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, 2023

Kronologi Kasus Muhyani

Kepolisian kemudian menetapkan Muhyani sebagai tersangka pada 15 September 2023.

Awalnya Muhyani hanya wajib lapor, namun akhirnya pada Kamis (7/12/2023) Mulyani ditahan di Rutan Serang. 

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto beralasan, berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya. 

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan. 

Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok. 

Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana. 

Kejaksaan Negeri Serang menangguhkan penahanan Mulyani setelah berkas dan tersangka dilimpahkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved