Berita Viral
Biodata Didik Farkhan, Kajati Banten yang Bebaskan Muhyani Peternak yang Dijadikan Tersangka Polisi
Muhyani (58), peternak kambing di Serang, Banten yang menjadi tersangka karena melawan pencuri ternaknya, akhirnya bisa bernafas lega.
"Meski sekarang sudah jarang dihubungi wartawan, saya tetap 24 jam akan melayani jika ada yang mau konfirmasi. Boleh dicoba," katanya menjamin.
Didik mengungkapkan pentingnya wartawan yang bertugas di pengadilan maupun kejaksaan untuk mengerti istilah-istilah hukum.
Terlebih saat ini masyarakat pembaca berita sudah semakin cerdas.
"Karena rekrutmen seorang wartawan dari berbagai bidang ilmu, tidak cuma dari lulusan Fakultas Hukum. Tapi ilmu bisa dipelajari. Wartawan yang bertugas di desk hukum hanya butuh waktu untuk penyesuaian dan mengakrabkan diri dengan istilah-istilah yang digunakan di pengadilan maupun kejaksaan," ucapnya.
Berikut riwayat jabatannya:
- Kepala Sub Seksi Sosial dan Politik Kejaksaan Negeri Bojonegoro, 1998-2000
- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Martapura, 2000-2002
- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepanjen, 2002-2003
- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, 2003-2005
- Kepala Seksi Pra Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 2005-2008
- Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 2008-2009
- Kepala Sub Bagian Pengadaan Pegawai Kejaksaan Agung, 2009-2011
- Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 2011-2012
- Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, 2012-2014
- Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Kejaksaan Agung, 2014-2015
- Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya 2015-2017
- Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 2017-2019
- Koordinator Pada JAM intelijen Kejaksaan Agung, 2019
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, 2019 – 2020
- Kepala Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung RI , 2020 – 2023
- Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, 2023
Kronologi Kasus Muhyani
Kepolisian kemudian menetapkan Muhyani sebagai tersangka pada 15 September 2023.
Awalnya Muhyani hanya wajib lapor, namun akhirnya pada Kamis (7/12/2023) Mulyani ditahan di Rutan Serang.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto beralasan, berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).
"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan.
Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok.
Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Kejaksaan Negeri Serang menangguhkan penahanan Mulyani setelah berkas dan tersangka dilimpahkan.
Muhyani
Kejaksaan Negeri Serang
Didik Farkhan Alisyahdi
Peternak Bunuh Pencuri
Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Guru Besar UPN Beri Solusi untuk Akhiri Kasus Ijazah Jokowi, Berkaca Dari Kasus Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
Gelagat Bupati Pati Sudewo Setelah Diperiksa KPK, Masih Ngotot Tak Mau Mundur: Saya Akan Amanah |
![]() |
---|
Siasat Eras, Penculik Bos Bank Plat Merah Hindari Hukuman Berat, Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.