Berita Viral
Biodata Didik Farkhan, Kajati Banten yang Bebaskan Muhyani Peternak yang Dijadikan Tersangka Polisi
Muhyani (58), peternak kambing di Serang, Banten yang menjadi tersangka karena melawan pencuri ternaknya, akhirnya bisa bernafas lega.
SURYA.CO.ID – Inilah profil dan biodata Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Banten yang membebaskan Muhyani (58), peternak kambing di Serang yang menjadi tersangka karena melawan pencuri ternaknya.
Kasus yang menjerat Muhyani menjadi sorotan setelah viral di media sosial.
Bahkan, Menteri Kooordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD turut bersuara terkait kasus ini.
Terbaru, Kejaksaan Negeri Serang akhirnya membebaskan Muhyani dan menghentikan perkaranya.
Perbuatan Muhyani dianggap sebagai upaya membela diri sehingga tidak bisa dijerat pidana.
Baca juga: Akhirnya Muhyani Peternak yang Jadi Tersangka usai lawan Pencuri Dibebaskan Jaksa, ini Alasannnya
Keputusan ini diambil setelah ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Banten, pada Kamis (15/12/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangannya, mengungkapkan, hasil ekspose, semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Didik Farkhan, Jumat (15/12/2023).
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Selain itu, hasil visum et repertum RS Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani.
Berdasarkan hasil visum, diperoleh kesimpulan bahwa korban tak langsung meninggal begitu Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting.
Meninggalnya korban lantaran mengalami pendarahan dan tak segera memperoleh bantuan.
"Dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan AS, Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh AS, korban meninggal di area persawahan," kata Didik.
Kemudian, dari berkas perkara juga terungkap bahwa Muhyani terpaksa melakukan perlawanan menggunakan gunting karena terancam dengan korban yang membawa golok.
"Pada saat kejadian, korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa," katanya.
Muhyani
Kejaksaan Negeri Serang
Didik Farkhan Alisyahdi
Peternak Bunuh Pencuri
Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Guru Besar UPN Beri Solusi untuk Akhiri Kasus Ijazah Jokowi, Berkaca Dari Kasus Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
Gelagat Bupati Pati Sudewo Setelah Diperiksa KPK, Masih Ngotot Tak Mau Mundur: Saya Akan Amanah |
![]() |
---|
Siasat Eras, Penculik Bos Bank Plat Merah Hindari Hukuman Berat, Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.