Berita Bojonegoro

Terseret Kades Atas Pemakaian APBDes Rp 3,37 Miliar, Sekdes di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi

RT membantu NH memalsukan surat-surat yang berkaitan dengan tanggung jawab pengelolaan APBDes Deling 2021.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
surya./Yusab Alfa Ziqin (yusabalfaziqin)
Jaksa membawa Sekdes Deling Ratemi ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro semakin galak pada pelaku korupsi. Setelah menyangkakan kepala sekolah terduga korupsi BOS, Kejari juga menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Deling, Kecamatan Sekar, sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes 2021, Kamis (14/12/2023) sore.

Penetapan sekdes RT sebagai tersangka itu setelah Kejari mengembangkan perkara serupa yang pada 2022 lalu sudah menjerat sekaligus memidanakan Kepala Desa (kades) Deling, NH dengan vonis 3 tahun 6 bulan.

"Peran tersangka (RT) adalah membantu kades NH melakukan korupsi," ujar Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman kepada awak media, Kamis (14/12/2023) sore.

Salah satu peran RT, kata Aditia, adalah membantu NH memalsukan surat-surat yang berkaitan dengan tanggung jawab pengelolaan APBDes Deling 2021.

Terkait aliran dana hasil korupsi ke RT, Aditia mengatakan, tidak ditemukan. Namun peran RT untuk membantu NH sudah cukup membuatnya menjadi tersangka.

Lebih lanjut Aditia menyebut, pihaknya masih akan melakukan pengembangan penyidikan Korupsi APBDes Deling 2021. Kendati, penyidikan selama ini sudah mendapat dua tersangka.

Untuk diketahui, korupsi APBDes Deling 2021 mulai diusut Kejari Bojonegoro sejak awal 2022 lalu. Kejari Bojonegoro menemukan, APBDes Deling 2021 sejumlah Rp 3,37 miliar digunakan secara curang oleh Pemdes Deling.

Salah satunya, Pemdes Deling yang dipimpin Kades NH memalsukan surat pertanggung jawaban 16 proyek fisik desa bersumber APBDes. Atas pemalsuan itu, negara dirugikan Rp 480 juta. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved