Berita Kota Probolinggo

Dipengaruhi Miras, 4 Pemuda Keroyok Remaja 17 Tahun di Pantai Mayangan Kota Probolinggo

Dua pelaku yang dibekuk berinisial MA (27), warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo; dan AFR (24), warga Kecamatan Kedopok

surya/danendra kusumawardana
Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan dua tersangka pengeroyokan akibat pengaruh miras, Rabu (13/12/2023). 

SURYA.CO.ID, KOTA PROBOLINGGO - Minuman keras selalu menyulut seseorang bertindak di luar nalar. Penganiayaan yang dialami IDP (17), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, menjadi contoh korban tidak berdosa akibat ulah empat orang pemuda yang terpengaruh minuman beralkohol.

Remaja tersebut menjadi sasaran pengeroyokan yang tanpa alasan sama sekali, ketika sedang nongkrong bersama dua orang temannya di Pantai Pelabuhan Mayangan, Minggu (10/12/2023) pukul 17.30 WIB.

Pengeroyokan itu membuat IDP mengalami memar di kepala. Polisi yang menangani kasus itu sudah menangkap dua pelaku, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, penangkapan dua pelaku pengeroyokan itu berdasarkan laporan atau pengakuan para korban serta hasil dari penyelidikan petugas Satreskrim.

Dua pelaku yang dibekuk berinisial MA (27), warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo; dan AFR (24), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. "Sedangkan, dua pelaku lainnya, AD dan FR, masih dalam pengejaran. Keduanya masuk DPO," kata Wadi, Rabu (13/12/2023).

Wadi menjelaskan, semula korban IDP bersama dua sahabatnya sedang duduk bersantai sambil berfoto di Pantai Pelabuhan Mayangan. Tak lama kemudian, korban mendadak didatangi oleh para pelaku. "Keempat tersangka ini memang sedang pesta  miras di Pantai Pelabuhan Mayangan," jelasnya.

Tanpa basa-basi, salah satu orang pelaku memukul kepala IDP berkali-kali dari arah belakang. Mendapat serangan, IDP berusaha melarikan diri namun terjatuh.

"Korban kembali dihajar oleh tersangka lainnya menggunakan tangan dan batu. Dua orang teman korban pun menolong dengan menggandeng tangan IDP untuk berlari ke arah Barat. Setelah mengeroyok korban, para pelaku melarikan diri," terangnya.

Selain dua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan pakaian.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan Atau Pasal 80 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun 6 bulan. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved