Kasus Gratifikasi Saiful Ilah

Terdakwa Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Menolak Hasil Vonis Hakim

Mendengar putusan hakim tersebut, Saiful Ilah yang semula terkantuk-kantuk saat duduk di kursi pesakitan, mendadak tercengang

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Penasehat hukum Saiful Ilah, Mustofa Abidin saat diwawancarai awak media di depan Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/12/2023). 

Sebelumnya, diberitakan Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (74) divonis majelis hakim dengan pidana penjara 5,3 tahun dan membayar denda sebesar setengah miliar rupiah.

Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta dalam membacakan amar putusannya, menyebutkan terdakwa Saiful Ilah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Karena menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD hingga pengusaha, senilai sekitar Rp 44 miliar.

Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas dan ponsel.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Ilah oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan. Menetapkan terdawa tetap ditahan," ujar Hakim I Ketut Suartaa saat membacakan amar putusan.

Selain itu, lanjut I Ketut Suarta, juga menjatuhi terdakwa Saiful Ilah dengan pidana tambahan untuk mengembalikan biaya pengganti uang sekitar Rp 44 miliar.

"Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar, apabila dalam satu bulan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka memerintahkan Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 3 tahun," jelasnya.

Tak berhenti di situ, tambah I Ketut Suarta, hak berpolitik Saiful Ilah juga dicabut untuk menduduki jabatan publik.

"Tidak diperkenankan untuk mengikuti politik selama tiga tahun, setelah terdakwa selesai mengikuti pidana pokoknya," ujarnya, kemudian melanjutkan pembacaan amar putusan mengenai barang bukti.

Vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam amar putusannya itu, sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU KPK pada sidang beberapa pekan lalu.

Menurut Hakim Ketua I Ketut Suarta, hal yang memberatkan vonis tersebut, didasari oleh pertimbangan bahwa terdakwa Saiful Ilah yang kala itu sebagai kepala daerah atau Bupati Sidoarjo dua periode tidak berperan aktif dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Namun tidak dilakukan, justru terdakwa ikut terlibat dalam melakukan praktik korupsi. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara," terang Hakim Ketua I Ketut Suarta.

Mendengar putusan tersebut, Saiful Ilah yang semula terkantuk-kantuk hingga tubuhnya setengah membungkuk saat duduk di kursi pesakitan, mendadak tercengang.

Tubuh terdakwa Saiful Ilah berupaya dibusungkan seperti berupaya tegar meratapi hasil putusan sidang kasus hukumnya yang kedua kali ini.

Namun, langkah kakinya tampak lunglai saat berjalan menuju kursi deretan penasehat hukumnya di sisi kanan ruang sidang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved