Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh

Lolos Hukuman Mati, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dipenjara Seumur Hidup, Ini Kekejamannya

Oknum Paspampres terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur, Praka Riswandi Manik akhirnya terhindar dari hukuman mati. 

Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Praka Riswandi Manik bantah lakukan pembunuhan berencana pada Imam Masykur dalam pledoinya. Tolak vonis mati dari hakim karena ada keluarga yang harus dihidupi. 

SURYA.CO.ID - Oknum Paspampres terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur, Praka Riswandi Manik akhirnya terhindar dari hukuman mati. 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya memvonis Praka Riswandi dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Hukuman ini lebih ringan drai tuntutan oditur militer yang meminta Praka RIswandi dihukum mati. 

Selain Praka Riswandi, dua anggota TNI lain yang terlibat, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, juga dipidana penjara seumur hidup.

Majelis hakim yang dipimpin hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD untuk ketiga terdakwa.

Baca juga: BIODATA Oknum Paspampres Praka Riswandi yang Dituntut Hukuman Mati dan 2 Rekan, Ada yang Viral Joged

Rudy mengatakan, para terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

"Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer," ujar Rudy dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

"Kedua, penculikan yang dilakukan secara bersama-sama," sambung dia.

Adapun, dakwaan kesatu primer adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara dakwaan penculikan diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Imam Masykur adalah pemilik toko obat di Rempoa, Tangerang Selatan.

Ia diculik dan dibunuh oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.

Jasad Imam ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat, usai dibuang oleh para pelaku.

Oditur Beber Kekejaman Praka Riswandi Cs

Sebelumnya, Praka Riswandi dan 2 rekan sesama prajurit TNI ini dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti menculik dan membunuh pemuda asal Aceh  Imam Masykur

Selain hukuman mati, ketiganya juga dituntut pemecatan dari dinas militer.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengungkap kekejaman Praka Riswandi Cs. 

Baca juga: BIODATA Oknum Paspampres Praka Riswandi yang Dituntut Hukuman Mati dan 2 Rekan, Ada yang Viral Joged

Dikatakan, para terdakwa menyiksa Imam sehingga otak korban mengalami pendarahan.

"(Tubuhnya juga) memar karena terjadi akumulasi pukulan dengan tangan maupun HT," kata Riswandono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Selain itu, bagian rahang Imam Masykur juga ditendang oleh Praka Heri Sandi.

Tendangan itu juga mengenai leher korban.

"(Tendangan) mengenai leher, yang mengakibatkan tulang (pangkal) lidah korban patah," ujar Riswandono.

Tulang pangkal lidah yang patah membuat saluran pernapasan Imam Masykur terganggu.

Hal inilah yang membuat korban meninggal lebih cepat.

Selain tulang pangkal lidah, tulang rahang Imam juga patah.

"Rahang juga patah, lepas dari kedudukannya kalau dari hasil visum. Itulah yang mempercepat kematian korban, dan (ditambah) dibuang ke sungai," ujar Riswandono.

Riswandono menuturkan, oditur militer menilai perbuatan para terdakwa itu sadis dan tidak manusiawi.

"Perbuatan para terdakwa di luar batas kemanusiaan, mulai dari penculikan pukul 16.00 WIB sampai malam hari (yang menyebabkan saudara Imam Masykur meninggal, berdasarkan keterangan visum et repertum dari RSPAD Gatot Soebroto," tutur dia.

Hal inilah yang dijadikan sebagai pertimbangan oditur militer untuk menuntut hukuman mati bagi para terdakwa.

Ketiga terdakwa kemudian mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.

Sosok Praka Riswandi

Praka Riswandi Manik, oknum paspampres tersangka penganiayaan maut pemuda aceh Imam Masykur. Ada 2 oknum TNI lain yang terlibat.
Praka Riswandi Manik, oknum paspampres tersangka penganiayaan maut pemuda aceh Imam Masykur. Ada 2 oknum TNI lain yang terlibat. (kolase serambinews/istimewa)

Dikutip dari  Serambinews.com (grup surya.co.id), Praka Riswandi berasal dari Aceh Singkil, kelahiran 10 Juni 1994.

Berdasarkan Nomor Register Pokok (NRP), Praka Riswandi dilantik pada Juli 2013 lalu sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD) usai menjalani pendidikan tamtama. 

Kemudian ia mendapat kepercayaan menjadi anggota Polisi Militer (POM) dan menjalani pendidikan.

Terakhir, Praka Riswandi menjadi anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Status sebagai anggota Paspampres inilah yang menjadi sorotan luas setelah terungkap dia menjadi tersangka penganiayaan berujung tewasnya Imam Masykur

Terkait hal ini. Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengungkapkan tugas sehari-hari Praka Riswandi

Praka Riswandi Manik atau Praka RM , kata Rafael, tidak bertugas melakukan pengawalan melekat kepada Presiden maupun Wakil Presiden.

Praka RM, merupakan anggota Paspampres dari Polisi Militer yang sehari-harinya berurusan dengan motor Patroli Pengawalan (Patwal).

"Dia tidak melekat, dia dari Pom (polisi militer) urusan motor patwal," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (28/8/2023).

Sementara itu, dalam dakwaan oditur terungkap, sebelum menculik dan menghabisi Imam Masykur, Praka Riswandi sempat mengawal RI 3 di Solo Jawa Tengah.

Berdasarkan data yang dihimpun surya.co.id, sosok RI 3 itu adalah ibu negara Iriana Jokowi.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Letkol (CHK) Upen Jaya Supena mengatakan, Praka Riswandi baru saja lepas tugas mengantar seorang pejabat dengan kode RI 3 di wilayah Solo, Jawa Tengah pada Jumat 11 Agustus 2023 lalu.

Lalu, saat Praka Riswandi sedang berada di rumah Dinas Paspampres, Cikeas, Kabupaten Bogor, terdakwa III (Praka Jasmowir) menghubungi Praka Riswandi.

"Terdakwa I berkata 'Gimana lae besok jadi tidak, jam berapa?'. Maksudnya untuk membahas penggrebekan toko obat ilegal," ucap Upen di ruang sidang.

"Terdakwa I lalu menjawab 'Saya baru pulang dari Solo, kegiatan RI 3, saya rencana mau mengajak jalan-jalan bersama anak istri," lanjutnya.

Meski sempat mengatakan hal itu kepada Praka Jasmowir, Riswandi akhirnya justru memilih membatalkan rencana dengan keluarganya itu dan pergi bersama dua terdakwa.

"Mau kemana yah? Ini kan hari libur (12 Oktober 2023) kita kan mau jalan-jalan," ucap Upen menirukan omongan istri Praka Riswandi.

"Saya ada urusan sama kawan-kawan," ujar Riswandi.

Dalam kronologi dakwaan itu juga diketahui bahwa istri Riswandi sampai menangis akibat dibatalkannya liburan bersama keluarganya tersebut.

Riswandi pun akhirnya terlibat cekcok dengan istrinya dan meminta agar kedua rekannya menjemputnya di rumah.

"Bahwa sekitar pukul 07.00 WIB, setelah selesai mandi, terdakwa I menghubungi terdakwa III, 'Wir, aduh Wir saya sama istri cekcok, saya gak bisa ke sana kalian saja ke sini," kata Upen tirukan ucapan Riswandi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved