Berita Pamekasan

Bea Cukai Sita 31 Juta Rokok Ilegal di Madura, Tetapi Belum Sentuh Satu Pun Pemilik Pabrik Rokok

Keberhasilan kami dalam operasi penindakan dan menyita 31 juta batang rokok tanpa cukai ini bukan suatu kebanggaan

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Pembakaran 26,8 juta batang rokok ilegal di kantor Bea Cukai Madura, di Pamekasan, Kamis (7/12/2023). 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Madura pantas menyandang status darurat rokok ilegal, setelah Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Madura, di Pamekasan menyita sebanyak 31 juta rokok ilegal.

Jumlah sebanyak itu merupakan hasil penyitaan dari Oktober 2022 sampai Agustus 2023, di mana sekitar 26.835.627 batang di antaranya dimusnahkan, Kamis (7/12/2023) lalu.

Bea Cukai memusnahkan jutaan batang rokok haram dari sejumlah pabrik rokok di Madura, yang nilainya mencapai Rp 33,3 miliar. Kegiatan itu dibarengi dengan pemusnahan barang kena cukai minuman mengandung etil alcohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 15 liter.

Pemusnahan dilakukan Kepala KPPBCTMP, Madura, Muhammad Syahirul Alim, bersama Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, Kodim 0826 Pamekasan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dan Kepala Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibisono, serta wakil menteri keuangan di Madura.

Menurut Alim, sebenarnya hasil operasi rokok ilegal kali ini sebanyak 31 juta batang. Namun yang dimusnahkan 26,8 juta batang. Untuk pembakaran 26,8 juta batang tidak dilakukan di sini, karena lokasinya tidak mungkinkan. Sementara yang dibakar hanya ribuan batang rokok saja sebagai simbolis.

Dikatakan Alim, untuk pemusnahan keseluruhan akan dibakar areal PT Hijau Alam Nusantara, Mojokerto pada pertengahan Desember 2023 ini.

“Keberhasilan kami dalam operasi penindakan dan menyita 31 juta batang rokok tanpa cukai ini bukan suatu kebanggaan. Tetapi tantangan bagi kami. Karena kami berharap, jumlah rokok tanpa cukai yang kami sita ini harusnya lebih sedikit,” kata Alim.

Diungkapkan, besarnya jumlah rokok tanpa cukai yang disita merupakan hasil penangkapan di beberapa lokasi, mulai dari Sumenep, Pamekasan, Sampang hingga Bangkalan dengan menerjunkan 11 orang dari petugas Bea Cukai Madura.

Dalam melakukan operasi mengawasi peredaran rokok tanpa cukai, 11 tim pengawasan itu keliling sambil berkoordinasi dengan aparat polres, satpol PP dan mengumpulkan informasi masyarakat. Bahkan sampai kos beberapa hari di rumah warga, di sekitar kawasan Suramadu Bangkalan.

Diakui, dari 31 batang rokok tanpa cukai yang disita, denda yang sudah disetor ke kas negara sebesar Rp 106 miliar dengan menetapkan tiga tersangka. Yakni pengantar dan sopir truk pengangkut rokok. Sementara pihaknya tidak bisa menyentuh pabrik pemilik rokoknya.

Alasannya, nama pemilik rokok dan merek rokoknya tidak terdaftar di Bea Cukai Madura, sehingga pihaknya kesulitan dan tidak bisa memastikan siapa pemilik pabrik rokoknya.

“Kami tidak bisa menyentuh ke perusahaan rokoknya, karena tidak ada buktinya. Namun sepanjang ada bukti perusahaan rokok itu melanggar, pastinya akan kami proses dengan koordinasi ke kejari. Dan di antara pabrik rokok yang terbukti melanggar, disanksi administrasi dengan membayar denda hingga Rp 1 miliar,” papar Alim.

Ditambahkan, jika selama ini Madura menjadi zona merah untuk peredaran rokok ilegal. Terutama di kawasan Pamekasan dan Sumenep, karena di dua kabupaten ini banyak perusahaan rokok.

Dan ia berharap masyarakat bertambah baik, tidak mengonsumsi rokok tanpa cukai. Sehingga Madura yang menjadi zona merah, nantinya berubah menjadi zona hijau.

Ketika ditanya, 31 juta barang rokok hasil sitaan Bea Cukai Madura disimpan di mana, karena selama ini disembunyikan, Alim enggan menunjukkan lokasi penyimpanan barang buktinya. “Rokok hasil sitaan kami itu, disimpan di sebuah tempat di Madura,” sergah Alim. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved