Berita Jember

50 Kelompok Tenaga Kerja Mandiri di Kabupaten Jember Belum Setor SPJ ke Kemnaker RI

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember Suprihandoko mengaku baru mengetahui hal tersebut, setelah memperoleh laporan

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim timur/imam nahwawi
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Suprihandoko 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Sebanyak 50 kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) di Jember, Jawa Timur, hingga akhir tahun 2023 belum menyetor Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnakar) Republik Indonesia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember Suprihandoko mengaku baru mengetahui hal tersebut, setelah memperoleh laporan dari empat orang tamu utusan dari Kemnaker RI pada 7 Desember 2023.

"Program yang dibiayai Kemnakar, para penerima manfaat program tersebut tidak diusulkan lewat Disnaker. Mungkin dibawa oleh anggota DPR. Sehingga pembentukan dan pembinaan para kelompok itu, jauh dari pantauan kami," ujarnya, Jumat (8/12/2023).

Pria yang akrab disapa Supri ini, mengungkapkan ada sekitar 160 kelompok Tenaga Kerja Mandiri di Jember yang menerima program dari Kemnaker tahun 2023.

"Dan tamu dari Kemnaker yang dikomandani Mas Kencleng, melaporkan ada 50 SPJ yang belum tuntas dari para TKM yang menerima anggaran itu. Makanya saya tugasi staf Disnaker, untuk membantu mendampingi dan mapping bagaimana kami melakukan pembinaan," katanya.

Supri mengaku tidak mengetahui ratusan kelompok TKM yang memperoleh anggaran dari Program Kemnaker RI tersebut. Sebab, Disnaker Jember sejak awal tidak datanya.

"Dari 160 itu kami datanya tidak tahu, lokasinya dimana, perkembangannya bagaiman. Ini sangat menyedihkan sekali. Mengingat, masing masing TKM itu menerima anggaran sebesar Rp 20 juta, kalau Rp 20 juta dikalikan 160 kan anggarannya besar," tuturnya.

Akibatnya, azaz kemanfaatan dari anggaran yang digelontorkan dari pemerintah pusat itu. Kata dia, Disnaker Jember tidak bisa mengukurnya.

"Karena mereka masuknya, kami cuma diberitahu saja. Tidak dilibatkan, baik rundingan, ataupun pendampingan. Baru setelah ada kesulitan, (utusan Kementerian) lapor kesini," kata Supri lagi.

Padahal, kata dia, laporan TKM tersebut paling akhir harus melaporkan SPJ di Kemnaker RI pada 25 Desember 2023. Sehingga ini waktunya sangat mepet banget.

"Mudah-mudahan dengan dipecah jadi dua tim pemantauan bisa segera selesai. kalau datanya diberikan kepada kami, kami akan kejar. Agar 50 kelompok TKM ini tidak memalukan Jember. Masak orang Jember dibantu Rp 20 juta, SPJnya tidak ada. Itu kalau terjadi korupsi kan heboh jadinya, nanti Disnaker lagi yang kena," ulasnya.

Oleh karena itu,Supri berencana untuk mengajukan proposal kepada Kemnaker RI, agar Disnaker Jember juga diberi akses untuk mengusulkan penerima manfaat dari program pemerintah pusat. Supaya monitoringnya lebih mudah.

"Supaya Dinas Tenaga Kerja Jember dipercaya membina para TKM secara langsung. Jadi tidak hanya lewat resesnya DPR RI saja, nanti dibandingkan hasilnya seperti apa," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved