Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Update Kasus Subang: Alasan 3 Tersangka Belum Ditahan dan Jawaban Pengacara Danu soal Status JC

Berikut update kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, setelah Ramdanu alias Danu dijadikan sebagai justice collaborator.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Update Kasus Subang: Alasan 3 Tersangka Belum Ditahan dan Jawaban Pengacara Danu soal Status JC 

Berdasarkan hal itu, Achmad Taufan menyatakan, tidak ada satupun pihak yang mengintervensi LPSK terkait permohonan JC Danu.

"LPSK adalah lembaga yang independen, saya yakin LPSK benar-benar murni melihat dan mengkaji," tegasnya.

Ia pun memastikan tidak ada pihak-pihak di luar kasus ini ikut campur dalam penetapan JC Danu oleh LPSK.

"Tidak ada yang namanya bohong-bohongan, tidak ada yang namanya backing-backingan, tidak ada yang namanya intervensi," paparnya.

"Kami murni jalankan proses dengan niat dan harapan kasus pembunuhan rajapati di Subang ini dapat segera selesai," tandasnya.

2. Alasan tersangka belum ditahan

Ketiga tersangka itu yakni Mimin, istri kedua Yosef serta dua anaknya yakni Arighi dan Abi. Mereka belum ditahan lantaran tengah menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengaku siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan ketiga tersangka itu.


"Kita hadapi itu dulu, tidak ada masalah, itu kan hak tersangka. Kita menetapkan tersangka pada orang, dia punya hak juga untuk melakukan pra peradilan," ujar Surawan, Sabtu (2/12/2023).

Menurutnya, praperadilan tidak mempengaruhi proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Enggak, tetap (berjalan). Kami sudah melimpahkan berkas perkara 3 hari lalu, kita memisahkan menjadi empat berkas semuanya," katanya.

Sebelumnya, berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/12/2023).

"Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke jaksa penuntut umum (JPU), tiga hari lalu, itu ada empat berkas," ujar Surawan.

Dikatakan Surawan, ke empat berkas perkara itu terpisah masing-masing untuk Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin istri kedua Yosep serta berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.

"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved