Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Update Kasus Subang: Alasan 3 Tersangka Belum Ditahan dan Jawaban Pengacara Danu soal Status JC

Berikut update kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, setelah Ramdanu alias Danu dijadikan sebagai justice collaborator.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Update Kasus Subang: Alasan 3 Tersangka Belum Ditahan dan Jawaban Pengacara Danu soal Status JC 

SURYA.CO.ID - Berikut update kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, setelah Ramdanu alias Danu dijadikan sebagai justice collaborator.

Setelah menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang beberapa waktu lalu, permintaan Danu sebagai justice collaborator oleh LPSK.

Namun status tersebut rupanya menjadi pertanyaan karena Danu dianggap memiliki kenalan orang dalam.

Sementara itu, hingga kini tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Subang belum juga ditahan oleh Polda Jabar.

Melansir Tribun Jabar, berikut ini update kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

1. Status JC Danu dipertanyakan

Setelah dua tahun kasus ini tenggelam, Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar pada pertengahan Oktober 2023 lalu.

Ia juga langsung mengajukan permohonan JC kepada LPSK hingga disahkan per tanggal 27 November 2023.

Di tengah kabar diterimanya Danu menjadi JC kasus Subang, desas-desus dan tudingan pun beredar di kalangan warganet.

Salah satunya, tudingan mengenai adanya 'orang dalam' atau pihak-pihak yang kenal dekat dengan Achmad Taufan.

Mengenai hal ini, Achmad Taufan pun membantah bahwa permohonan kliennya diterima berkat 'orang dalam'.

"Kasus ini adalah keprihatinan kita semua, nawaitu saya dan teman-teman di hukum adalah satu, bagaimana kita bisa membongkar kasus ini agar memberikan keadilan bagi almarhumah dan keluarga yang ditinggalkan," kata Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto pada Jumat (1/12/2023).

Achmad Taufan menegaskan, pihaknya menempuh jalur sesuai dengan prosedur dalam mengajukan permohonan justice collaborator ke LPSK.

"Proses kita mengajukan JC ke LPSK benar-benar murni secara prosedur, dengan syarat-syarat dari LPSK yang sudah kami lengkapi," ujar Achmad Taufan.

"LPSK juga menjalankan penuh dengan proses yang panjang, melakukan wawancara langsung, tes psikologi terhadap Danu, koordinasi dengan kepolisian, sampai terjun langsung saat rekonstruksi," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved