Berita Viral
Kronologi Lengkap Guru SD Digaji Rp 300 Ribu padahal di Kuitansi Rp 9 Juta, Sempat Pinjam Rekening
Berikut ini kronologi munculnya kasus guru sekolah dasar (SD) digaji Rp 300 ribu, padahal di kuitansi tertulis Rp 9 juta.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
"Bendahara numpang transfer melalui saya. Tapi enggak ada pembagian. Makanya, saya mempertanyakan, ini dana Rp 9 juta ke mana saja alokasinya? Ini sih yang jadi permasalahan," ujar Adetia.
Tidak ada pemotongan
Sementara berdasarkan penelusuran Dinas Pendidikan, gaji Adetia tidak mengalami pemotongan.
"Bisa saya sampaikan, tidak ada yang namanya pemotongan."
"Yang ada itu kesepakatan dari teman-teman guru," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (29/11/2023).
Purwosusilo memastikan tidak ada pemotongan gaji setelah mengonfirmasi langsung kepada kepala sekolah, bendahara, kasudin, dan Adetia sendiri.
Rp 9 Juta Bukan Gaji Adetia Saja
Purwosusilo menjelaskan, kuitansi yang menyebutkan nominal Rp 9 juta adalah kuitansi keterangan jumlah gaji guru honorer bulan Juni dan Agustus 2023.
Guru honorer biasanya baru mendapatkan gaji setelah dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) turun.
Namun, gaji Rp 9 juta itu rupanya bukan untuk Adetia seorang.
Gaji itu kemudian dibagi untuk tiga guru honorer di SDN Malaka Jaya 10 Jakarta Timur, termasuk untuk Adetia.
Ada kesepakatan, gaji tiga guru honorer itu totalnya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta yaitu Rp 4,6 juta.
"Kesepakatan mereka, dibagi tiga. Antara mereka tidak menjadi masalah," ujar dia.
Penjelasan Kepala Dindik
Kepala Suku Dinas Pendidikan (Disdik) I Jakarta Timur Mohamad Fahmi mengatakan, honor diberikan berdasarkan bobot pekerjaan para guru honorer dan jumlah murid yang diajar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.