Berita Viral
Kronologi Lengkap Guru SD Digaji Rp 300 Ribu padahal di Kuitansi Rp 9 Juta, Sempat Pinjam Rekening
Berikut ini kronologi munculnya kasus guru sekolah dasar (SD) digaji Rp 300 ribu, padahal di kuitansi tertulis Rp 9 juta.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berikut ini kronologi munculnya kasus guru sekolah dasar (SD) digaji Rp 300 ribu, padahal di kuitansi tertulis Rp 9 juta.
Kasus ini bermula dari adanya aduan di DPRD DKI mengenai guru SDN Malaka Jaya 10 Jakarta Timur yang hanya digaji Rp 300 ribu.
Padahal, guru tersebut mengaku menandatangani kuitansi yang tertera nominal sebesar Rp 9,2 juta.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan bagi publik.
Berikut fakta-faktanya, dikutip dari Kompas.com.
Pinjam Rekening Adetia
Guru SD yang dimaksud adalah Adetia.
Sebenarnya Adetia tidak mempersoalkan besaran gaji yang ia terima.
Sebab, ia sudah menandatangani surat yang disodorkan pihak sekolah berisi pernyataan tidak akan menuntut gaji.
"Dari awal saya menandatangani surat pernyataan tidak menuntut hak gaji. Makanya, dikasih (gaji) Rp 300.000 (per bulan) saya terima," ujar Adetia saat dijumpai di sela kegiatan belajar mengajar, Rabu.
Sejak Adetia masuk di SDN Malaka Jaya 10 pada 2022, ia memang hanya menerima gaji per bulan Rp 300.000.
Namun, suatu ketika, bendahara meminta izin menggunakan rekening Adetia untuk mengirim gaji dua bulan bagi tiga guru honorer lain.
Nominal Beda dari Guru Lain
Saat itu total uang yang ditransfer ke rekening Adetia mencapai Rp 9 juta.
Dari sana, Adetia mengetahui bahwa dua guru lainnya digaji sekitar Rp 2 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.