Berita Gresik

Apindo Keberatan Rekomendasi Bupati Gresik Soal Usulan Kenaikan UMK Gresik 2024

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik keberatan atas rekomendasi Bupati Gresik terkait kenaikan UMK Gresik 2024.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Apindo Gresik menggelar konferensi pers terkait keberatan para pengusaha terkait rekomendasi Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani soal usulan kenaikan UMK Gresik 2024, Rabu (29/11/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik keberatan rekomendasi Bupati Gresik terkait kenaikan UMK Gresik 2024.

Menurut Apindo, ini memberatkan pihak perusahaan di Kabupaten Gresik.

Gus Yani, sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, mengusulkan kenaikan UMK Gresik 2024 sebesar Rp 4.799.230.

Di luar rekomendasi tersebut tidak sesuai
dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik yang di dalamnya terdapat perwakilan dari pemerintah, pengusaha, pekerja dan akademisi.

Ketua Bidang Peraturan Perundang-undangan dan Advokasi DPK Apindo Gresik, Ichwansjah menjelaskan, meskipun rekomendasi Bupati Gus Yani tersebut tidak final karena tahap final di tangan Gubernur Jawa Timur, pihaknya menilai rekomendasi tersebut tidak tepat dan membebani.

"Karena menurut hemat kami, rekomendasi tersebut tidak tidak sejalan dengan regulasi, Program Strategis Nasional dan kondisi saat ini. Karena rekomendasi Bupati tidak sejalan dengan regulasi, sangat jelas bertentangan dengan regulasi Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023, yang telah secara detail mengatur tata cara penghitungan UMK," ucapnya.

Rekomendasi Bupati Gus Yani, disebut tidak sejalan dengan Program Strategis Nasional (PSN), karena upah minimum termasuk UMK adalah merupakan PSN dan semua kepala daerah wajib mengamankannya.

Rekomendasi Bupati Gus Yani, juga disebut tidak sejalan dengan kondisi.

Karena sejak adanya Pandemi Covid-19 sampai dengan saat ini, kondisi semua lini, termasuk dunia usaha mengalami kesulitan yang menyebabkan tidak dapat beroperasional secara penuh, sehingga tidak dapat menghindari efisiensi berupa pengurangan karyawan dan/atau pengurangan jam kerja.

"Kondisi tersebut diperparah dengan adanya perseteruan/peperangan Rusia-Ukrainia dan Israel-Palestina yang sangat berdampak terutama yang melakukan ekspor maupun impor," beber Ichwansjah.

Menurutnya apabila memperhatikan regulasi, akan menemukan betapa sudah dilakukan berbagai upaya agar penghitungan upah minimum dapat memenuhi rasa keadilan bagi pekerja dan pengusaha. Mulai berdasarkan Kebutuhan Fisik Minimum (KFM), Kebutuhan Hidup
Minimum (KHM), Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan sekarang Formula Penghitungan Upah Minimum.

"Tapi faktanya meskipun setiap tahun upah dinaikkan, unjuk rasa pekerja terus ada. Sebagai contoh, sejak diberlakukannya UMK Gresik 2014 s/d UMK Gresik 2023 (10 tahun), telah mengalami kenaikan sebesar 102,93 persen. Tapi, faktanya terus ada unjuk rasa meminta kenaikan upah. Jadi menurut hemat kami, problem sebenarnya bukan naik atau tidaknya upah, karena berapa pun naiknya akan tetap akan ada unjuk rasa, ini yang harus kami cari akar permasalahannya dan kita selesaikan bersama-sama," ucapnya.

Pihaknya meluruskan, bahwa upah minimum termasuk UMK hanya bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan apabila memperhatikan jumlah penerimaan karyawan baru yang kecil sejak Pandemi Covid-19 sampai dengan sekarang, maka yang berkepentingan dengan UMK 2024 kecil jumlahnya.

Selanjutnya yang perlu disadari bersama, saat ini berada dalam era digital yang memungkinkan setiap orang mampu mengakses informasi apapun yang diperlukan, hanya cukup dengan benda kecil bernama handphone (hape).

"Kita semua tentu tidak mau produk hukum daerah dalam hal ini Keputusan Gubernur tentang UMK 2024, tidak efektif dilaksanakan dan bahkan menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya. Karena, keputusan Gubernur tersebut dinilai bermasalah/cacat dan kemudian menganggap siapa pun yang melaksanakan Keputusan Gubernur yang bermasalah/cacat tersebut adalah sebuah kesalahan besar," papar Ichwansjah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved