Berita Gresik

Apindo Keberatan Rekomendasi Bupati Gresik Soal Usulan Kenaikan UMK Gresik 2024

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik keberatan atas rekomendasi Bupati Gresik terkait kenaikan UMK Gresik 2024.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Apindo Gresik menggelar konferensi pers terkait keberatan para pengusaha terkait rekomendasi Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani soal usulan kenaikan UMK Gresik 2024, Rabu (29/11/2023). 

Sebagai mitra pemerintah, imbuhnya, kami Apindo selalu mendukung peraturan perundang-undangan terkait penetapan upah minimum.

"Meskipun tidak kami pungkiri masih banyak perusahaan yang tidak/belum mampu melaksanakannya. Atas hal ini kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Atas hal-hal tersebut, sangat beralasan hukum dan sangat logis apabila kami mengajukan permohonan kepada Gubernur Jawa Timur untuk berkenan mengembalikan rekomendasi Bupati Gresik atau apabila tidak demikian menetapkan UMK Gresik 2024 sebesar Rp 4.533.335,08," Ichwansjah menuturkan.

Sekretaris Apindo Gresik, Ngadi menambahkan, berusaha semaksimal mungkin agar tidak terjadi PHK di Gresik imbas kenaikan UMK. Perusahaan akan melakukan beberapa penyesuaian.

"Kami melakukan efisiensi tidak melakukan PHK, tapi pengurangan jam kerja. Kemudian pengurangan fasilitas bukan termasuk upah, kategori non upah, seperti dulu memberikan beras, bus antar jemput karyawan, nanti dicabut satu per satu," terangnya.

Ngadi berharap, perusahaan yang ada di Gresik tidak hengkang ke daerah lain. Seperti ke Lamongan, UMK di sana hanya Rp 2,7 juta.

"Harapan tidak geser ke tetangga, karena ada perusahaan sudah geser ke tetangga, ada yang pindah ke Nganjuk, ke Lamongan. Ada yang sudah punya tanah di Lamongan," bebernya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved