Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh
DAFTAR Kekejaman Oknum Paspampres dan 2 Rekannya Menculik dan Bunuh Imam Masykur, Kini Dituntut Mati
Berikut ini daftar kekejaman oknum paspampres Praka Riswandi dan 2 rekannya saat menculik dan membunuh Imam Masykur.
SURYA.CO.ID - Terungkap daftar kekejaman oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka Riswandi Manik dan dua rekannya, Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmuri (J) hingga dituntut hukuman mati pada Senin (27/11/2023).
Oknum paspampres dan 2 rekan sesama prajurit TNI ini dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti menculik dan membunuh pemuda asal Aceh Imam Masykur.
Selain hukuman mati, ketiganya juga dituntut pemecatan dari dinas militer.
Praka Riswandi Manik selama ini berdinas di satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengungkap kekejaman Praka Riswandi Cs.
Baca juga: BIODATA Oknum Paspampres Praka Riswandi yang Dituntut Hukuman Mati dan 2 Rekan, Ada yang Viral Joged
Dikatakan, para terdakwa menyiksa Imam sehingga otak korban mengalami pendarahan.
"(Tubuhnya juga) memar karena terjadi akumulasi pukulan dengan tangan maupun HT," kata Riswandono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Selain itu, bagian rahang Imam Masykur juga ditendang oleh Praka Heri Sandi.
Tendangan itu juga mengenai leher korban.
"(Tendangan) mengenai leher, yang mengakibatkan tulang (pangkal) lidah korban patah," ujar Riswandono.
Tulang pangkal lidah yang patah membuat saluran pernapasan Imam Masykur terganggu.
Hal inilah yang membuat korban meninggal lebih cepat.
Selain tulang pangkal lidah, tulang rahang Imam juga patah.
"Rahang juga patah, lepas dari kedudukannya kalau dari hasil visum. Itulah yang mempercepat kematian korban, dan (ditambah) dibuang ke sungai," ujar Riswandono.
Riswandono menuturkan, oditur militer menilai perbuatan para terdakwa itu sadis dan tidak manusiawi.
"Perbuatan para terdakwa di luar batas kemanusiaan, mulai dari penculikan pukul 16.00 WIB sampai malam hari (yang menyebabkan saudara Imam Masykur meninggal, berdasarkan keterangan visum et repertum dari RSPAD Gatot Soebroto," tutur dia.
Hal inilah yang dijadikan sebagai pertimbangan oditur militer untuk menuntut hukuman mati bagi para terdakwa.
Ketiga terdakwa kemudian mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
Pihak Imam Masykur Puas
Tim penasihat hukum keluarga Imam Masykur, Putri Maya Rumanti mengatakan tuntutan dari Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer tersebut telah sesuai dengan harapan keluarga.
"Alhamdulillah sesuai apa yang kita harapkan. Penerapan pasal di 340 KUHP dengan tuntutan pidana mati, itu menurut kami sudah sangat maksimal," kata Putri, Senin (27/11/2023).
Nantinya pihak keluarga Imam Masykur, berencana hadir langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat sidang putusan tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana itu digelar.
Pun demikian, tim penasihat hukum berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang mengadili perkara ini, dapat mejantuhkan vonis seusai dengan tuntutan Oditur Militer.
"Untuk hari ini sangat memuaskan hasilnya, dan kita tinggal menunggu putusan dua minggu nanti setelah pleidoi (dari terdakwa). Insya Allah ketika putusan akan kita hadirkan keluarga," ujar Putri.
Dalam sidang tuntutan, Oditur Militer menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Pasalnya sebelum kejadian para terdakwa sudah menyiapkan segala perlengkapan menculik, melakukan penganiayaan, hingga membuang jasad korban untuk menghilangkan jejak.
Di antaranya menyiapkan mobil sewaan yang digunakan untuk menculik dan membuang jasad korban, dan kabel listrik dengan panjang sekitar 50 sentimeter untuk mencambuk Imam Masykur.
Sebelumnya sosok Imam Masykur telah diincar oleh Praka Riswandi dkk karena diduga menjual obat-obatan terlarang
Ketiga tersangka dengan sengaja menculik Imam Masykur dan berpura-pura menjadi Polisi bodong.
Ketiga tersangka meminta uang sebesar Rp 50 juta namun ditolak oleh korban, sehingga korban disiksa.
Korban yang sebelumnya diculik, kemudian disiksa hingga meninggal dunia lalu jasadnya dibuang begitu saja.
Jasad Imam dibuang di waduk jembatan Purwakarta dan hanyut hingga ke Karawang.
Sosok Praka Riswandi

Dikutip dari Serambinews.com (grup surya.co.id), Praka Riswandi berasal dari Aceh Singkil, kelahiran 10 Juni 1994.
Berdasarkan Nomor Register Pokok (NRP), Praka Riswandi dilantik pada Juli 2013 lalu sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD) usai menjalani pendidikan tamtama.
Kemudian ia mendapat kepercayaan menjadi anggota Polisi Militer (POM) dan menjalani pendidikan.
Terakhir, Praka Riswandi menjadi anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Status sebagai anggota Paspampres inilah yang menjadi sorotan luas setelah terungkap dia menjadi tersangka penganiayaan berujung tewasnya Imam Masykur.
Terkait hal ini. Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengungkapkan tugas sehari-hari Praka Riswandi.
Praka Riswandi Manik atau Praka RM , kata Rafael, tidak bertugas melakukan pengawalan melekat kepada Presiden maupun Wakil Presiden.
Praka RM, merupakan anggota Paspampres dari Polisi Militer yang sehari-harinya berurusan dengan motor Patroli Pengawalan (Patwal).
"Dia tidak melekat, dia dari Pom (polisi militer) urusan motor patwal," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (28/8/2023).
Sementara itu, dalam dakwaan oditur terungkap, sebelum menculik dan menghabisi Imam Masykur, Praka Riswandi sempat mengawal RI 3 di Solo Jawa Tengah.
Berdasarkan data yang dihimpun surya.co.id, sosok RI 3 itu adalah ibu negara Iriana Jokowi.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Letkol (CHK) Upen Jaya Supena mengatakan, Praka Riswandi baru saja lepas tugas mengantar seorang pejabat dengan kode RI 3 di wilayah Solo, Jawa Tengah pada Jumat 11 Agustus 2023 lalu.
Lalu, saat Praka Riswandi sedang berada di rumah Dinas Paspampres, Cikeas, Kabupaten Bogor, terdakwa III (Praka Jasmowir) menghubungi Praka Riswandi.
"Terdakwa I berkata 'Gimana lae besok jadi tidak, jam berapa?'. Maksudnya untuk membahas penggrebekan toko obat ilegal," ucap Upen di ruang sidang.
"Terdakwa I lalu menjawab 'Saya baru pulang dari Solo, kegiatan RI 3, saya rencana mau mengajak jalan-jalan bersama anak istri," lanjutnya.
Meski sempat mengatakan hal itu kepada Praka Jasmowir, Riswandi akhirnya justru memilih membatalkan rencana dengan keluarganya itu dan pergi bersama dua terdakwa.
"Mau kemana yah? Ini kan hari libur (12 Oktober 2023) kita kan mau jalan-jalan," ucap Upen menirukan omongan istri Praka Riswandi.
"Saya ada urusan sama kawan-kawan," ujar Riswandi.
Dalam kronologi dakwaan itu juga diketahui bahwa istri Riswandi sampai menangis akibat dibatalkannya liburan bersama keluarganya tersebut.
Riswandi pun akhirnya terlibat cekcok dengan istrinya dan meminta agar kedua rekannya menjemputnya di rumah.
"Bahwa sekitar pukul 07.00 WIB, setelah selesai mandi, terdakwa I menghubungi terdakwa III, 'Wir, aduh Wir saya sama istri cekcok, saya gak bisa ke sana kalian saja ke sini," kata Upen tirukan ucapan Riswandi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sadisnya Perbuatan 3 Anggota TNI kepada Imam Masykur, Tendang Rahang sampai Tulang Lidah Patah"
Oknum Paspampres
Tuntutan Oknum Paspampres
Praka Riswandi Manik
Imam Masykur
Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Usai Oknum Paspampres Praka Riswandi Lolos Hukuman Mati, Ibu Imam Masykur Berharap Terakhir ke Sini |
![]() |
---|
Lolos Hukuman Mati, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dipenjara Seumur Hidup, Ini Kekejamannya |
![]() |
---|
Praka Riswandi Manik Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana pada Imam Masykur? Tolak Vonis Mati |
![]() |
---|
BIODATA Oknum Paspampres Praka Riswandi yang Dituntut Hukuman Mati dan 2 Rekan, Ada yang Viral Joged |
![]() |
---|
Akhirnya Oknum Paspampres Penculik dan Penganiaya Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.