Berita Viral

IMBAS Viral Guru SD Digaji Rp 300 Ribu Padahal di Kwitansi Rp 9 Juta, DPRD Bertindak: Harus Teratasi

Kasus viral guru SD digaji Rp 300 ribu padahal di kwitansi tertera Rp 9 juta per bulan makin berbuntut panjang. DPRD gerak cepat agar teratasi.

|
Kompas.com
ilustrasi guru honorer. Kasus Viral Guru SD Digaji Rp 300 Ribu Padalah di Kwitansi Rp 9 Juta berbuntut panjang. 

“(Sementara) guru-guru sangat luar biasa (jasanya) mereka hanya menerima Rp 300.000,” sambungnya.

Lantaran memberikan honor yang minim, Johnny merasa pihak sekolah tidak menghargai peran dari seorang guru.

Selain itu, minimnya honor juga menggambarkan bahwa pendidikan menjadi hal yang penting bagi Bangsa dan Negara.

“Paling tidak disesuaikan dengan UMP, minimal seperti itu. Apapun caranya, itu pasti bisa, kenapa yang lain bisa, kenapa masih ada seperti itu,” tuturnya.

Johnny juga mendorong Disdik DKI untuk melakukan pendataan ulang serta mensosialisasikan cara dan syarat untuk mempermudah guru honorer masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik).

Soalnya dia mengaku masih banyak diterima keluhan terkait sulitnya mendaftar ke sistem tersebut.

“Kenapa masih ada guru honorer yang sudah mengabdi selama 20 tahun tapi datanya tidak terdaftar di Dapodik? Hal-hal yang menjadi domain Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu harus diselesaikan segera,” tutupnya.

Diketahui, Terungkapnya kasus guru SD digaji Rp 300 ribu sebulan menjadi sorotan publik.

Fakta soal gaji guru SD yang tak layak itu terungkap saat Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia ( Forgupaki ) melakukan audiensi ke DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Satu di antara guru yang mendapat gaji tersebut mengajar agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Meski berstatus honorer, guru tersebut masuk full dari pukul 6.30 WIB sampai 15.00 WIB selama lima hari dalam sepekan untuk mengajar para siswi beragama Kristen di sekolah itu.

Yang janggal adalah, guru itu mengaku telah menandatangani surat kwitansi bersama kepala sekolah mengenai upah dirinya selama mengajar.

Dalam kwitansi itu, tertulis nominal Rp 9 juta.

Padahal ia hanya menerima upah Rp 300 ribu per bulan.

"Jadi informasi yang saya terima bahwa guru itu saat tanda tangan terlihat ada nominal upah senilai Rp 9 juta, tapi pas dia terima hanya Rp 300 ribu," kata Ketua Umum Forgupaki, Abraham Pellokila saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved