Berita Viral

IMBAS Viral Guru SD Digaji Rp 300 Ribu Padahal di Kwitansi Rp 9 Juta, DPRD Bertindak: Harus Teratasi

Kasus viral guru SD digaji Rp 300 ribu padahal di kwitansi tertera Rp 9 juta per bulan makin berbuntut panjang. DPRD gerak cepat agar teratasi.

|
Kompas.com
ilustrasi guru honorer. Kasus Viral Guru SD Digaji Rp 300 Ribu Padalah di Kwitansi Rp 9 Juta berbuntut panjang. 

SURYA.co.id - Kasus viral guru SD digaji Rp 300 ribu padahal di kwitansi tertera Rp 9 juta per bulan makin berbuntut panjang.

Pihak DPRD DKI Jakarta bertindak agar masalah ini segera teratasi.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak.

Johnny merasa heran dengan fenomena tersebut.

Kata dia, hal itu terungkap saat Komisi E menerima audiensi dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) pada Rabu (22/11/2023) lalu.

“Guru agama Kristen di SDN 10 Malaka Jaya Jakarta Timur menandatangani honor Rp 9 jutaan, tetapi dikasihnya hanya Rp 300.000,” kata Johnny, Minggu (26/11/2023), melansir dari Warta Kota.

Menurutnya, upah sebesar itu tidak masuk akal bagi orang yang bekerja di Jakarta yang masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.

Apalagi posisi mereka sangat penting dan strategis dalam mencerdaskan generasi bangsa.

“Misal kalau dia mendapat Rp 2 juta atau Rp 3 juta, itu pun karena kebaikan dari kepala sekolah,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Johnny mengatakan, pemerintah daerah harus membuat standarisasi honor atau gaji yang diterima para guru.

Meski status mereka bukan pegawai negeri, tapi pemerintah harus memperhatikan kontribusi mereka untuk kemajuan Bangsa dan Negara di masa mendatang.

“Ini fenomena dan kami agak miris melihat itu, masak di DKI Jakarta ada guru honor masih terima Rp 300.000,” ucapnya.

Dia mengaku, sudah meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mendalami persoalan itu.

Bahkan dia meminta agar hasil pengecekan itu juga disampaikan kepada Komisi E DPRD DKI Jakarta.

“Itu harus segera teratasi, tidak bisa lagi buang badan. Misalnya orang tamatan SMA kerja sebagai PPSU, jangan dilihat tenaganya dan pikiran segala macam, tapi dia melihat gajinya (sebesar) UMP,” jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved