Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh

Akhirnya Oknum Paspampres Penculik dan Penganiaya Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Ini Faktanya

Praka Riswandi Manik, oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Imam Masykur.

Editor: Musahadah
tribunnews
Tiga oknum TNI terdakwa penculik dan pembunuh Imam Masykur dituntut hukuman mati. 

SURYA.CO.ID - Praka Riswandi Manik, oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur

Tak hanya itu, Praka Riswandi Manik juga dituntut pemecatan dari dinas militer. 

Selain Praka Riswandi, dua oknum prajurit TNI lain, Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut hal serupa. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023), oditur militer meyakini tiga oknum TNI ini perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur-unsut pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, SH, mengungkapkan, ketiganya juga dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.

Baca juga: RINTIHAN Imam Masykur Sebelum Dihabisi 3 Oknum Paspampres, Memohon Agar Dikirim Uang: Cepat Mak

Dalam berkas tuntutan tersebut, Upen juga membacakan keterangan saksi-saksi baik yang dibantah maupun yang tidak dibantah oleh ketiga terdakwa.

Selain itu, Upen juga membacakan barang bukti dalam perkara tersebut.

Upen juga membacakan sejumlah adegan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yang terkonfirmasi dengan fakta-fakta persidangan mulai dari perencanaan, penculikan, penganiayaan, kematian, hingga penghilangan jejak.

"Kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap para diri terdakwa dengan hukuman berupa," kata Upen.

"Terdakwa I pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa II pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa III pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat," sambung dia.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Praka RM tampak tertunduk setelah mendengarkan tuntutan tersebut.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.

Berikut fakta-fakta persidangan sebelumnya: 

Sempat Kawal Ibu Negara

Ternyata sebelum menculik dan menghabisi Imam Masykur, Praka Riswandi sempat mengawal RI 3 di Solo Jawa Tengah.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oditur militer dalam sidang pertama kasus pembunuhan Imam Masykur yang digelar di Pengadilan Militer II Jakarta, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

Berdasarkan data yang dihimpun surya.co.id, sosok RI 3 itu adalah ibu negara Iriana Jokowi.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Letkol (CHK) Upen Jaya Supena mengatakan, Praka Riswandi baru saja lepas tugas mengantar seorang pejabat dengan kode RI 3 di wilayah Solo, Jawa Tengah pada Jumat 11 Agustus 2023 lalu.

Baca juga: 3 FAKTA BARU Oknum TNI Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Diungkap Hotman Paris, Ini Sosok Bosnya

Lalu, saat Praka Riswandi sedang berada di rumah Dinas Paspampres, Cikeas, Kabupaten Bogor, terdakwa III (Praka Jasmowir) menghubungi Praka Riswandi.

"Terdakwa I berkata 'Gimana lae besok jadi tidak, jam berapa?'. Maksudnya untuk membahas penggrebekan toko obat ilegal," ucap Upen di ruang sidang.

"Terdakwa I lalu menjawab 'Saya baru pulang dari Solo, kegiatan RI 3, saya rencana mau mengajak jalan-jalan bersama anak istri," lanjutnya.

Meski sempat mengatakan hal itu kepada Praka Jasmowir, Riswandi akhirnya justru memilih membatalkan rencana dengan keluarganya itu dan pergi bersama dua terdakwa.

"Mau kemana yah? Ini kan hari libur (12 Oktober 2023) kita kan mau jalan-jalan," ucap Upen menirukan omongan istri Praka Riswandi.

"Saya ada urusan sama kawan-kawan," ujar Riswandi.

Dalam kronologi dakwaan itu juga diketahui bahwa istri Riswandi sampai menangis akibat dibatalkannya liburan bersama keluarganya tersebut.

Riswandi pun akhirnya terlibat cekcok dengan istrinya dan meminta agar kedua rekannya menjemputnya di rumah.

"Bahwa sekitar pukul 07.00 WIB, setelah selesai mandi, terdakwa I menghubungi terdakwa III, 'Wir, aduh Wir saya sama istri cekcok, saya gak bisa ke sana kalian saja ke sini," kata Upen tirukan ucapan Riswandi.

Rintihan Imam Masykur ke Ibu

Tiga oknum paspampres yang habisi Imam Masykur tak ajukan eksepsi saat sidang. Lima saksi lain bakal diperiksa.
Tiga oknum paspampres yang habisi Imam Masykur tak ajukan eksepsi saat sidang. Lima saksi lain bakal diperiksa. (Kolase Surya.co.id)

Ibu Imam Masykur, Fauziah, menyampaikan bahwa sang anak sempat memintanya untuk mengirimkan sejumlah uang jika ingin putranya selamat.

Hal itu disampaikan Fauziah dalam sidang kasus pembunuhan Imam Masykur dalam persidangan militer II-08 Jakarta.

Fauziah dipanggil sebagai saksi untuk memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan yang menewaskan anaknya, Imam Masykur.

Dalam kesaksiannya, Fauziah mengatakan bahwa Imam Masykur sempat menelepon dirinya dan meminta uang sebesar Rp 50 juta sebelum meninggal dunia.

Melansir Tribun Jabar, Fauziah mengatakan, saat Imam Masykur meneleponnya, sang anak sedang diancam oleh terdakwa.

Adapun hal itu ia ungkapkan pada saat Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena bertanya soal apa saja yang Fauziah ketahui terkait peristiwa tersebut.

"Saksi dihubungi dalam rangka apa?" tanya Upen.

"Mak cepat kirim uang saya ditangkap diminta uang Rp 50 juta'," kata Fauziah di ruang sidang.

Fauziah menjelaskan, bahwa pada saat itu Imam tak menjelaskan kenapa anaknya itu meminta uang sebanyak 50 juta.

Dirinya hanya mengatakan saat itu ia merasa kebingungan untuk mencari uang sebanyak yang diminta oleh Imam Masykur.

"Intinya korban meminta uang 50 juta, kenapa?" tanya Oditur.

"Gak ada penjelasan, saya aja ngomong susah, saya bilang darimana kita dapat uang 50 juta uang itu banyak sekali," ujar Fauziah.

Namun saat itu dikatakan Fauziah, anaknya itu meminta agar dirinya segera mengirimkan uang tersebut karena pada saat itu Imam tengah dipukuli terdakwa.

Bahkan Fauziah menceritakan, saat itu Imam Masykur mengaku ingin menyerah karena tidak tahan atas siksaan yang dilakukan tiga oknum TNI itu.

"Mak cepat cari dimana aja, sama saudara ini saya dipukul keras gak tahan lagi mak, cepat cari mak. Itu cakap almarhum," ucapnya.

Mendengar pernyataan anaknya itu Fauziah mengaku begitu syok hingga dirinya sulit bernafas.

"Itu agak susah (bernafas), jantung saya mau meledak, habis itu gak tau tengok jam berapa habis itu telpon lagi. 'Mak cepat cepat kirim uang mak saya gak sanggup lagi, kirim cepat uang mak, saya sikit lagi mau mati'," kata dia.

Saat itu Fauziah berkata bahwa dirinya mendengar Imam Masykur sampai menangis.

Ia pun menggambarkan bahwa suara anaknya itu layaknya sudah tinggal setengah seperti orang yang susah bicara.

Tak hanya itu, bahkan dijelaskan Fauziah suara pukulan oknum TNI itu sampai terdengar melalui sambungan telpon saat itu.

"Suara itu terdengar di kuping, anak ibu menangis, suaranya sudah setengah, susah ngomong, sangking kerasnya dipukul suaranya kedengeran di Ibu," tuturnya.

Mendengar hal itu, Oditur pun sampai mencoba mempertegas suara pukulan yang didengar oleh Fauziah.

"Suara apa? Dag dug dag dug?" tanya Upen.

"Bener-bener pak, sampai kedengeran di kuping ibu. Kek mana caranya dipukulkan Allah yang tau sampai ke kuping Ibu. Abis itu ibuk cari uang kemana-mana, mana dapat uang 50 juta kami orang miskin," tukasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Paspampres Dituntut Pidana Mati dalam Sidang Kasus Tewasnya Imam Masykur

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved