Berita Kota Pasuruan

Warga Kota Pasuruan Diajak Stop Membeli Rokok Ilegal, Pajak Rp 29 M Dipakai Membeli Alat Kesehatan

Gus Ipul menguraikan, pendapatan pajak rokok targetnya Rp 72 triliun dan sampai saat ini masih tercapai Ro 52 triliun

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama jajaran terkait mengikuti kampanye agar masyarakat tidak membeli rokok ilegal. 

SURYA.CO.ID, KOTA PASURUAN - Kampanye menolak jual beli rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai masih berlanjut. Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) juga mendukung kampanye itu, dan mengajak masyarakat untuk berhenti membeli rokok ilegal.

Menurut Gus Ipul, rokok ilegal memang menjadi persoalan di berbagai daerah. ”Sebenarnya rokok ilegal ini tidak hanya di Pasuruan tetapi juga di seluruh Indonesia," kata Gus Ipul saat mengikuti sosialisasi pencegahan rokok ilegal, Minggu (26/11/2023).

Ia mengatakan, salah satu sumber pembangunan adalah dari pajak rokok, sedangkan yang menghambat pajak ini adalah beredarnya rokok ilegal. “Maka, pemerintah berkepentingan memberi sosialisasi kepada masyarakat agar rokok ilegal bisa dibasmi pelan-pelan agar uangnya masuk ke kas negara,” sambungnya.

Menurut Gus Ipul, pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak cukup hanya melibatkan masyarakat tetapi juga perlu dukungan dari komponen yang ada termasuk TNI, Polri, dan pemda.“Mari gandeng tangan semua pihak untuk memberikan penjelasan dan pemahaman ke masyarakat "Stop Membeli Rokok Ilegal,” terangnya.

Mantan Wakil Gubernur Jatim ini juga mengucapkan terima kasih untuk Kapolres, Dandim, dan Danyonzipur yang ikut memberi sosialisasi kepada masyarakat betapa pentingnya pemberantasan rokok ilegal.

Gus Ipul menguraikan, pendapatan pajak rokok targetnya Rp 72 triliun dan sampai saat ini masih tercapai Ro 52 triliun. Artinya dalam waktu dua bulan ke depan harus tercapai tambahan pajak Rp 20 triliun.

“Ini berat sekali terapi Insya Allah lewat kerja sama seperti ini, kita mendekati target tersebut dan hasil dari Rp 72 triliun bisa disetorkan ke pemerintah," paparnya.

Setelah terkumpul, kata Gus Ipul, ada persentase pajak rokok yang dibagikan ke kabupaten/kota dan tentu penerima persentase lebih besar adalah daerah penghasil pajak cukai. “Kabupaten Pasuruan dapat persentase sekitar Rp 200 miliar, Kota Pasuruan hanya dapat Rp 29 miliar. Tetapi ada rumusnya untuk perhitungannya," sambungnya.

Gus Ipul menguraikan, bagian dari pajak sebesar Rp 29 miliar itu bisa digunakan pemda untuk keperluan lain. Seperti pembelian alat-alat kesehatan, pembelian peralatan, pembangunan dan sebagian lagi untuk sosialisasi. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved